Efisiensi atau Kemunduran Demokrasi?
Kolom oleh: Hero Akbar (Moses)
Pernyataan Partai Gerindra yang menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah—dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD—kembali membuka perdebatan lama dalam demokrasi Indonesia.
Alasan yang dikemukakan terdengar rasional: efisiensi anggaran, pengurangan konflik sosial, serta penekanan praktik politik uang yang kerap membayangi pilkada langsung.
Secara fiskal, argumen ini memang memiliki dasar. Pilkada langsung menuntut biaya besar, baik dari APBN dan APBD maupun dari aspek keamanan, logistik, dan dampak sosial akibat polarisasi politik di masyarakat. Dalam kondisi keuangan negara yang terus dibebani berbagai prioritas pembangunan, wacana efisiensi menjadi tawaran yang sulit diabaikan.
Namun, demokrasi tidak semata-mata dapat diukur dari ukuran biaya dan kecepatan proses. Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas pengalaman masa lalu, ketika pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap diwarnai transaksi politik tertutup, lobi antar elite, serta praktik jual beli suara yang sulit diawasi publik.
Pemilihan langsung memberi rakyat ruang partisipasi yang nyata sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap calon pemimpin daerah.
Mengembalikan mekanisme pemilihan kepada DPRD berisiko menarik kembali proses politik ke ruang-ruang elit. Rakyat berpotensi tereduksi menjadi penonton, sementara keputusan strategis tentang kepemimpinan daerah ditentukan oleh segelintir aktor politik. Risiko ini menjadi semakin besar di tengah kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga perwakilan yang belum sepenuhnya pulih.
Dalam konteks tersebut, wajar jika sebagian publik mencurigai bahwa narasi efisiensi hanyalah dalih untuk mengamankan kepentingan politik tertentu. Apalagi, politik uang dan transaksi kekuasaan bukanlah problem eksklusif pilkada langsung, melainkan juga persoalan laten dalam sistem perwakilan.
Jika tujuan utama adalah menekan biaya politik dan meminimalkan ekses negatif pilkada, seharusnya fokus diarahkan pada pembenahan tata kelola: pengetatan pembatasan dana kampanye, penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik politik uang, serta penguatan pendidikan politik bagi masyarakat.
Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan justru berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang sistem pilkada bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan, melainkan soal arah demokrasi yang hendak ditempuh. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.
Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog publik yang luas dan inklusif, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat—bukan semata kepentingan elite politik.
*) – Penulis adalah pendiri media kupasmerdeka.com
Leave a comment