Wartawan Merasa Direndahkan, Kapolsek Parungpanjang Dituding Tak Beri Respons saat Dimintai Konfirmasi
Bogor (KM) – Seorang wartawan media daring KupasMerdeka.com mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (5/11). Insiden tersebut terjadi ketika jurnalis berinisial B datang ke Mapolsek Parungpanjang untuk meminta keterangan terkait penangkapan terduga pelaku perusakan truk tambang di wilayah tersebut.
B menuturkan, dirinya tiba di Polsek sekitar pukul 14.30 WIB dan sudah melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). “Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menyampaikan ingin bertemu Kapolsek untuk konfirmasi soal penangkapan. Petugas bilang Kapolsek sedang keluar, jadi saya diminta menunggu,” kata B saat dihubungi.
Sambil menunggu, B sempat bertemu dengan salah satu pihak dari Asosiasi Truk Tambang Bogor (ATTB) dan keluar sejenak untuk makan. Namun, tak lama kemudian ia menerima kabar bahwa Kapolsek sudah kembali ke kantor. “Saya langsung balik ke Polsek. Setelah salaman dan duduk, Kapolsek tiba-tiba masuk ke ruangan tanpa menyapa atau memberi kesempatan saya menjelaskan maksud kedatangan saya. Saya hanya dengar beliau bilang sudah wawancara dengan media lain,” ujarnya.
B menambahkan, dirinya sempat mencoba menghubungi Kapolsek melalui pesan singkat untuk meminta waktu sekitar lima menit guna melakukan wawancara. “Saya kirim pesan, tapi tidak dibalas. Rekan media di sana bilang Kapolsek sudah konfirmasi ke media lain. Saya akhirnya pulang tanpa pamit karena merasa diperlakukan tidak sopan,” ucapnya.
Menurut B, sikap tersebut membuatnya kecewa dan merasa profesinya sebagai wartawan tidak dihargai. “Saya hanya ingin mencari informasi yang akurat untuk pemberitaan. Tapi perlakuannya membuat saya merasa direndahkan,” tuturnya.
Jika terbukti seseorang (baik pejabat, aparat, atau pihak swasta) dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka orang tersebut dapat dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan demikian, tindakan seperti yang dialami wartawan KupasMerdeka.com dalam kasus di Polsek Parungpanjang bisa dikaji apakah termasuk penghalangan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — tergantung pada bukti dan niat di balik peristiwa tersebut.
Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Parungpanjang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi Kapolsek Parungpanjang untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Reporter: Lky
Leave a comment