Truk Pengangkut Tanah Dirusak OTK di Parungpanjang, Pemilik Sekaligus Pengemudi Resmi Laporkan ke Polisi
BOGOR (KM) – Seorang pemilik sekaligus pengemudi truk bernama Chandra Maulana (30) resmi melaporkan aksi perusakan terhadap kendaraannya ke Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/11/2025). Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: B / 314 / STPL / XI / 2025.
Peristiwa terjadi pada Selasa malam, 4 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan rumah makan Aki-Nini di Jalan Raya Moch. Toha, wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang. Berdasarkan laporan, pelaku diduga melemparkan batu ke arah kaca depan truk hingga menyebabkan kerusakan parah.
Truk yang dirusak merupakan jenis tronton dump merek Mitsubishi tahun 2014 dengan nomor polisi B-9014-JEA, milik seseorang bernama Sutarmin, warga Kabupaten Tangerang. Akibat lemparan batu, kaca depan truk pecah dan retak.
Korban dalam laporannya menyebutkan nama terlapor sebagai Sdr. Ignasius Kurniawan Sogan, yang kini tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap kejadian. Barang bukti dan keterangan saksi akan dikumpulkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar gangguan kamtibmas di kawasan Parungpanjang, yang dikenal sebagai jalur padat truk tambang. Warga berharap kepolisian bergerak cepat agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi.
Reporter : Luky
Leave a comment