KPK Jerat Gubernur Riau Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Minta Upeti ‘Japren’ Rp 7 Miliar

Jakarta (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui baru sembilan bulan menjabat sebagai gubernur.

Dalam konferensi pers pada Rabu (05/11/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan keprihatinannya karena praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan gubernur Riau telah empat kali terjadi.

“Ini adalah peringatan dan perhatian serius bagi Pemprov Riau maupun provinsi lain terhadap urgensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, termasuk pengawas internal, maupun transparansi pengadaan barang dan jasa,” kata Johanis, Rabu (05/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Rabu (5/11/2025).

Modus jatah preman ‘tujuh batang’ Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan lain di lapangan.

Tim KPK mendapat informasi bahwa pada Mei 2025 telah terjadi pertemuan di sebuah kafe, di Pekanbaru, antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala unit pelaksana teknis (UPT).

Tanak menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkapnya.

Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

Setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.

“FRY mengalirkan dana Rp1 miliar ke AW melalui peran tenaga ahli. Lalu FRY memberikan uang Rp600 juta ke kerabat MAS,” ujarnya.

Kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar. Dan ketiga yaitu November 2025, senilai Rp1,2 miliar.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.

Pada pemberian ketiga ini, Senin (03/11), KPK melakukan penangkapan 10 orang dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar, dalam pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah, sebagai barang bukti.

Gubernur Riau keempat yang terjerat korupsi.  Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi.

“Sudah empat kali Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025.

Atas hal ini, “KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” tambah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Selain Abdul, tiga gubernur lain yang ditangkap akibat korupsi adalah:

Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003. Saleh divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi di proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar.

Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2003 hingga 2013. Dia dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan dua jenis korupsi.

Pertama adalah korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Kedua yaitu penyalahgunaan wewenang pemanfaatan hasil hutan kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

Penerusnya, Annas Maamun, gubernur periode 2014-2019 juga tersangkut korupsi.

Dia divonis enam tahun penjara di kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Annas juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

KPK akan menyampaikan kegiatan OTT berikut kasus dan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut dalam konferensi pers mendatang.

Nama Abdul Wahid sempat menjadi kebanggaan masyarakat Riau. Ia dikenal sebagai figur sederhana dan pekerja keras yang menapaki jalan panjang dari kehidupan serba kekurangan hingga akhirnya menjadi orang nomor satu di provinsi itu.

Lahir di Dusun Anak Peria, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, Wahid tumbuh dalam keluarga petani sederhana. Sejak kecil, ia sudah terbiasa membantu orang tua di sawah dan kebun demi menyambung hidup.

Saat kuliah di UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah, Wahid bekerja sebagai cleaning service dan kuli bangunan untuk membiayai pendidikannya.

Setelah aktif di organisasi kemahasiswaan dan sosial, ia memulai karier politik lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wahid berhasil menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia semakin populer dan memutuskan maju sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

Ia berhasil melenggang ke DPR dari daerah pemilihan Riau dengan perolehan 55.770 suara. Wahid mampu mempertahankan kursi Senayan dengan peningkatan suara signifikan pada Pileg 2024. Ia mendapat suara terbanyak di daerah pemilihannya.

Baru beberapa bulan menjadi anggota dewan, Wahid memutuskan maju sebagai calon Gubernur Riau. Ia berpasangan dengan S. F. Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau. Mereka menang pada Pilkada 2024.

 

Reporrter: Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.