Sekcam Cibungbulang Dinilai Tidak Paham Aturan dan Tidak Memiliki Sense of Crisis
BOGOR (KM) – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cibungbulang, Asep Anwar, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung, dinilai tidak memahami aturan dan regulasi terkait organisasi Karang Taruna.
Hal tersebut disampaikan oleh Ali Taufan Vinaya (ATV), yang menilai tindakan Sekcam tersebut mencerminkan ketidaktahuan terhadap mekanisme kegiatan Karang Taruna.
Menurut ATV, surat tertanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor 400.10.2/53-Kesra perihal Permohonan MWKT yang dikirimkan kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan menjadi bukti bahwa Sekcam Cibungbulang tidak memahami aturan yang berlaku.
“Kegiatan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) itu dilaksanakan saat masa bakti kepengurusan berakhir, dan bisa dilakukan tiga bulan sebelum atau sesudah masa bakti berakhir,” ujar ATV.
Ia menjelaskan, sebelum MWKT dilaksanakan, pengurus Karang Taruna desa biasanya menggelar Rapat Pleno Pengurus (RPP) untuk membentuk panitia penyelenggara kegiatan. Selanjutnya, panitia tersebut menentukan waktu pelaksanaan dan mengundang pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan untuk hadir.
“Jadi salah jika Sekcam Cibungbulang yang juga Pj Desa Gunung Picung mengirim surat permohonan MWKT kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan. Karena peran Karang Taruna Kecamatan itu hanya sebagai pemantau dan undangan, bukan penyelenggara,” tegas ATV.
ATV menambahkan, dalam pelaksanaan MWKT, apabila pemilihan Ketua Karang Taruna Desa dilakukan secara voting, maka perwakilan Karang Taruna tingkat kecamatan hanya memiliki satu suara.
Lebih lanjut, ATV juga menyayangkan sikap Sekcam Cibungbulang saat Karang Taruna Desa akan melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian 100 paket sembako untuk janda dan lansia.
Untuk meminjam tempat saja tidak diperbolehkan oleh Pj, padahal kegiatan ini sudah direncanakan jauh sebelum masa bakti Karang Taruna berakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan sosial tersebut tidak menggunakan dana APBDes maupun Bonus Produksi, melainkan murni berasal dari sumbangan pengurus dan relawan.
“Saya sangat menyayangkan sikap Pj Desa Gunung Picung yang juga Sekcam Cibungbulang. Ia tidak memiliki sense of crisis, padahal kegiatan ini bentuk kepedulian sosial,” kata ATV.
Terkait hal ini, ATV meminta Bupati, Sekda, dan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Bogor untuk segera mengganti posisi Pj Kepala Desa Gunung Picung dan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di desa tersebut.
Reporter: Septiawan
Leave a comment