Disdik Kabupaten Bogor Digeruduk Mahasiswa, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Foto: Aksi Mahasiswa di Depan Gedung Disdik Kabupaten Bogor tuntut transparansi pengelolaan Dana Bos.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) Bogor, Senin (3/11), menggeruduk kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menyampaikan protes keras atas dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.

Aksi ini merupakan respon atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait sisa pembelanjaan barang/jasa oleh 16 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor yang hingga kini belum mengembalikan dana sisa ke kas daerah.

Berdasarkan data, dari total dana BOS sebesar Rp439.367.535,00, terdapat sisa pembelanjaan mencapai Rp273.030.500,00 yang diduga belum dikembalikan sebagaimana mestinya.

Dalam orasinya, Ketua LIMIT Bogor Raya, Ceng Puk, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi indikasi kuat adanya penyimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Kami menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor turut terlibat dalam praktik penyelewengan dana BOS. Ini jelas pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 60 ayat (a),” tegasnya.

Puluhan mahasiswa yang mengenakan almamater dan membawa spanduk tuntutan, meneriakkan yel-yel perlawanan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Mereka menilai lembaga tersebut tidak becus menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring administrasi sekolah, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran.

Dalam aksinya, LIMIT Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Copot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor karena dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Lakukan evaluasi total di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
3. Segera audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024/2025.
4. Publikasikan secara transparan hasil penggunaan dana BOS tahun 2024 kepada masyarakat.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polres Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Koordinator lapangan, Camus, menegaskan bahwa LIMIT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sebelum penyalahgunaan dana pendidikan ini dibuka ke publik dan pelakunya diproses hukum. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan lahan bancakan pejabat,” ujarnya dengan lantang.

Aksi yang berlangsung tertib namun tegas ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan, agar tidak bermain-main dengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.