Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Meluruskan Informasi Terkait Pengangkatan Kanit TU Pasar Kemang
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai pengangkatan Kepala Unit (Kanit) Pasar Teknik Umum (TU) Kemang yang dikaitkan dengan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bengkulu tahun 2012–2013, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor memberikan klarifikasi dan pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Pengangkatan Dilakukan Sesuai Regulasi BUMD
Asisten Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Andrian Hikmatulloh, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai di lingkungan BUMD memiliki dasar hukum yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak ada ketentuan yang melarang mantan narapidana untuk diangkat sebagai pegawai BUMD, selama yang bersangkutan sudah menjalankan hukuman dan tidak sedang dalam masa percobaan,” ujar Andrian, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, benar bahwa seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi tidak dapat diangkat kembali menjadi ASN, tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk BUMD, karena status hukum BUMD berbeda secara jelas dengan instansi ASN.
BUMD Bukan ASN → Surat Edaran Kemendagri Tidak Berlaku
Andrian menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan pengangkatan pegawai BUMD dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah keliru dan perlu diluruskan.
Surat Edaran Kemendagri secara umum mengatur:
1. Pemerintah Daerah
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda
3. Prosedur administrasi pemerintahan daerah
4. Mekanisme pengisian jabatan ASN (Sekda, Kepala Dinas, Camat, Lurah, dll.)
Sementara itu, BUMD adalah badan hukum perusahaan, bukan instansi ASN.
Karena itu, SE Kemendagri Nomor 800/432/SJ tidak otomatis berlaku untuk pegawai BUMD, termasuk pegawai Perumda PPJ.
Regulasi yang Mengatur BUMD dan PPJ
BUMD tunduk pada aturan yang berbeda, yaitu:
1. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Bab XII – BUMD)
2. PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
3. Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang BUMD
4. Peraturan Direksi tentang Kepegawaian
“Perumda PPJ tunduk pada UU 23/2014, PP 54/2017, Perda, Perwali, Perdir dan regulasi internal kami. Bukan pada aturan ASN. Karena itu SE Kemendagri tidak menjadi dasar pengangkatan pegawai BUMD,” tegas Andrian.
Empat Syarat Internal PPJ dalam Pengangkatan Pegawai
PPJ menjelaskan bahwa pengangkatan Kanit TU Kemang dilakukan setelah memenuhi seluruh kriteria internal:
1. Telah menjalani hukuman dan tidak dalam masa pidana atau percobaan.
2. Hak perdata tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
3. Lulus seleksi internal kepegawaian Perumda PPJ.
4. Kasus sebelumnya tidak berhubungan dengan jabatan yang dijalankan sekarang.
Semua tahapan tersebut telah diverifikasi sebelum pengangkatan dilakukan.
Kesimpulan
Perumda PPJ menegaskan bahwa pengangkatan Kanit TU Kemang sudah sesuai hukum, tidak melanggar ketentuan nasional, dan tidak melanggar aturan Kemendagri, karena pegawai BUMD bukan ASN. Penggunaan SE Kemendagri tersebut sebagai dasar keberatan adalah keliru secara regulasi.
Perumda PPJ menegaskan bahwa:
Pengangkatan Kanit TU Kemang telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan SE Kemendagri 800/432/SJ untuk menilai pengangkatan pegawai BUMD adalah keliru secara regulasi.
BUMD memiliki dasar hukum sendiri dan tidak berada di bawah mekanisme ASN.
Proses kepegawaian PPJ mengutamakan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan hukum.
PPJ tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan pasar – pasar se Kota Bogor secara bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, integritas, dan profesionalitas dalam proses kepegawaian demi menjaga tata kelola pasar yang bersih dan transparan di Kota Bogor.
Leave a comment