Draf KUHAP ‘Kartu Sakti’ Aparat: ORMAWA UT Bogor Tuntut Pembatalan Pengesahan Lewat Aksi “Semua Bisa Kena” Besok!

Bogor (KM) – Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Universitas Terbuka (UT) Bogor pada hari ini, Jumat, 28 November 2025, mengumumkan telah melaksanakan konsolidasi akbar sebagai persiapan akhir menghadapi aksi demonstrasi besar-besaran esok hari, Sabtu, 29 November 2025.

Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk penolakan dan tuntutan tegas untuk BATALKAN PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dengan mengusung tema “Semua Bisa Kena”, ORMAWA UT Bogor menilai bahwa RUU KUHAP sangat berbahaya karena secara drastis memperkuat kewenangan Penyidik, memberikan ruang subjektivitas yang luas, dan membuka potensi kriminalisasi yang tidak terkendali terhadap warga negara.

ORMAWA UT Bogor menyatakan bahwa tidak ada jalan mundur selain menghentikan total proses legislasi ini. Tuntutan utama yang akan disuarakan pada aksi 29 November 2025 adalah:

1. BATALKAN PENGESAHAN RUU KUHAP! Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan seluruh proses pengesahan RUU KUHAP yang cacat substantif dan tidak partisipatif.

2. Mulai Ulang Proses Legislasi: Menuntut penyusunan KUHAP baru melalui mekanisme yang benar-benar transparan, partisipatif, dan mendengarkan rekomendasi dari masyarakat sipil serta akademisi independen.

Tujuh Pasal Krusial: KUHAP Ancaman Nyata Kriminalisasi
Berdasarkan analisis teknis terhadap Draf RUU KUHAP per 18 November 2025, berikut adalah tujuh poin substansi yang menjadi dasar utama tuntutan pembatalan:

1. Penyadapan Tanpa Batas (Pasal 136 ayat (2)): RUU KUHAP melegalkan Penyidik melakukan penyadapan untuk semua jenis tindak pidana tanpa adanya safeguard hukum yang jelas. Tidak adanya klausul yang menunda penyadapan hingga diundangkannya UU Penyadapan menciptakan ancaman nyata terhadap hak privasi.

2. Pemblokiran Subjektif (Pasal 140 ayat (2)): Izin hakim untuk pemblokiran data dan rekening dapat dikecualikan, terutama berdasarkan alasan karet “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Alasan subjektif ini dinilai sangat rentan disalahgunakan sebagai alat penekan tanpa kontrol pengadilan.

3. Penyitaan Sewenang-wenang (Pasal 44): Penyitaan benda bergerak (misalnya gawai atau kendaraan) dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak, lagi-lagi didasarkan pada alasan subjektif “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Mekanisme persetujuan pasca-tindakan dinilai tidak efektif mencegah pelanggaran HAM.

4. Penahanan Melanggar Hak Ingkar (Pasal 99 dan 100): Penambahan syarat penahanan baru, seperti alasan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” atau “menghambat proses pemeriksaan”, dianggap sangat subjektif dan bertentangan dengan hak ingkar tersangka, menjadikan penahanan mudah dilakukan atas dasar penilaian personal aparat.

5. Kewenangan Penyelidikan Kabur (Pasal 16): Tindakan Undercover Buy dan Control Delivery yang diatur pada tahap penyelidikan dianggap tidak tepat. ORMAWA menekankan bahwa ini adalah teknik penyidikan dan inkonsistensi ini menciptakan kekaburan hukum yang dapat dimanfaatkan sejak dini.

6. Restorative Justice Tidak Terkontrol di Penyelidikan (Pasal 74A dan 79): Pengaturan restorative justice (RJ) di tahap penyelidikan mengaburkan batas kewenangan yang seharusnya sangat terbatas, serta dinilai lemah dalam sinkronisasi pelaporan dan penetapan pengadilan untuk penghentian penyelidikan RJ.

7. Penyidik Utama Superpower (Pasal 6, 7, 8, 24): UU KUHAP memperkuat dominasi Polri dengan menempatkan Penyidik PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Hal ini dinilai tidak efisien dan mengganggu independensi penyidik khusus.

ORMAWA UT Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, buruh, petani, dan mahasiswa untuk turun ke jalan pada 29 November 2025 guna menyuarakan penolakan keras terhadap UU yang memperkuat kewenangan aparat tanpa kontrol.

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.