Pembangunan RKB SMPN 8 Cibitung Molor 2 Bulan Dari Perjanjian Kontrak

BEKASI (KM) – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi diduga mendalangi penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 8 Cibitung. Pasalnya, masa pelaksanaan yang seharusnya berakhir pada tanggal 03 September 2025, namun hingga sekarang pihak rekanan masih meneruskan pengerjaan proyek tersebut.

Salah seorang pekerja mengatakan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek pembangunan SMPN 8 Cibitung yang dikerjakan oleh CV. Mardhotillah Mandiri, pekerja sudah berkurang tinggal empat orang yang lain sudah pulang kampung. Selain itu pengerjaannya juga sering libur dan terlambatnya material yang diperlukan, sehingga waktu pelaksanaannya molor. katanya

Ia menegaskan, keterlambatan proyek merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus berani memutus kontrak jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Terpisah,Ketua Komunitas Peduli Bekasi, Yanto mengatakan seharusnya Dinas CKTR menghentikan pekerjaan yang dilakukan rekanan yang telah melewati batas waktu pelaksanaan, termasuk perusahaan yang mengerjakan pembangunan RKB SMPN 8 Cibitung

Sebab batas waktunya sampai tanggal 03 September 2025, jika melanjutkan pekerjaan harus ada perjanjian ulang, dan rekanan harus dikenakan denda satu per mil dari nilai kontrak, kalau nilai kontraknya 2 miliar berarti dendanya 2 juta perhari dan penalti berlaku selama 50 hari. Jelas Yanto, Selasa (4/11/2025)

“Ia pun meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus tegas dan mampu memutus kontrak jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dari penyedia jasa. Apalagi biaya untuk pembangunan RKB tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2.089.724.000,

Yanto berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi untuk turun memeriksa proyek-proyek yang bermasalah khususnya pembangunan RKB SMPN 8 Cibitung yang di kerjakan CV. Mardhotillah Mandiri.

“Juga periksa PPK yang diduga tidak tegas atau dengan sengaja melakukan pembiaran keterlambatan terhadap proyek tersebut yang sudah 2 bulan lewat batas waktu kontrak . Pungkas Yanto. (Mon)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.