Camat Pamarayan dan Pengadilan Agama Serang Gelar Isbat Nikah 62 Pasutri di Aula Kecamatan Pamarayan

SERANG (KM) – Sebanyak 62 pasangan suami istri dari masyarakat Kecamatan Pamarayan mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah yang diselenggarakan pihak kecamatan Pamarayan bersama Pengadilan Agama Serang, pada Kamis, (13/11/2025).

Sidang Isbat nikah tersebut untuk memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di negara. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, seperti hak waris, hak untuk mengurus akta kelahiran, paspor, dan hak-hak administratif lainnya. Sidang Isbat inipun memberikan kepastian hukum dan mengubah status perkawinan tidak tercatat menjadi kawin tercatat.

Camat Pamarayan, Siti Komariah, SH.S.Mi mengungkapkan sebanyak 62 peserta pasangan suami istri di Pamarayan yang hadir mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah

“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah untuk pasangan suami istri yang sebelumnya sudah melaksanakan perkawinan tapi belum mendapatkan keabsahan secara hukum dan mendapatkan buku nikah sebanyak 62 peserta suami istri, ” ungkap Camat.

Dan alhamdulillah masyarakat sangat antusias sekali. Sidang isbat nikah ini dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali, kalau kuota isbat nikah ini tidak terbatas, mereka pasti akan melebihi kapasitas yang teranggarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Saya berharap kepada masyarakat Kecamatan Pamarayan melaksanakan pernikahan secara tercatat di KUA Pamarayan, memenuhi syarat perundang-undangan tentang perkawinan. Dan semoga masyarakat Kecamatan Pamarayan bisa memiliki kepastian hukum mempunyai surat nikah, dan kedepannya tidak ada lagi pernikahan dibawah tangan,” ujar Kokom.

Ketua Pengadilan Agama Drs. Asep Ali Nurdin M. H, mengatakan dalam sambutanya bahwa masyarakat jangan mempunyai anggapan bahwa melakukan pernikahan jangan syah secara Agama saja, melainkan harus sesuai dengan syariat Islam,” katanya.

“Ia juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, pernikahan Syah apabila dilaksanakan dengan sesuai syariat islam,” ujar Asep.

Disisi lain, salah satu peserta Isbat Nikah pasangan suami istri, Wati, (40) dan Mulya (53) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, mengungkapkan rasa bahagianya setelah mengikuti sidang isbat nikah. Menurutnya, selama 21 tahun menikah, pasangan suami istri tersebut belum mempunyai buku nikah.

“Alhamdulillah saya sangat bahagia sekali pak, bisa mempunyai buku nikah. Selama 21 tahun saya menikah baru ini saya mempunyai buku nikah ini,” ucap Wati, dengan penuh senyum bahagia.

 

Reporter: Acun S

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*