Tanggapi Tudingan Menkeu, KDM Persilahkan BPK Periksa Kas Daerah Pemprov Jabar di Bank Jabar
DEPOK (KM) — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kas daerah Pemerintah Provinsi Jabar di Bank Jabar Banten (BJB). Langkah tersebut diambil untuk menjawab tudingan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan Pemprov Jabar menyimpan dana APBD sebesar Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka untuk memeriksa kas daerah kami. Kas daerah itu biasanya sudah diperiksa oleh BPK. Untuk itu, dipersilakan Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Dedi kepada wartawan di Universitas Indonesia, Kota Depok, Selasa (21/10/2025).
Ia bahkan menunjukkan data dari ponsel pribadinya berupa tabel yang mencatat dana APBD Jawa Barat saat ini senilai Rp 2.418.701.749.621. Nominal itu ia sampaikan dengan percaya diri karena dirinya rutin memeriksa kondisi keuangan provinsi.
“Kalau di data Bank Indonesia (BI) muncul Pemprov Jabar punya Rp 4 triliun, ya Alhamdulillah, berarti kan bisa saya tarik dong, saya besok bikin anggaran baru lagi,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyebut total kebutuhan belanja APBD Provinsi Jawa Barat hingga Desember 2025 masih mencapai sekitar Rp 5–6 triliun.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, pengelolaan keuangan daerah harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Keterbukaan itu, sambungnya, merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
“Ini adalah bagian dari upaya membangun keterbukaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah yang harus betul-betul bermanfaat bagi kepentingan daerah, tidak disimpan menjadi deposito yang diambil bunganya,” kata Dedi.
Dedi menerangkan bahwa dana pemerintah provinsi yang ada di Bank BJB saat ini adalah giro aktif yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur.
“Di BJB, dalam bentuk bukan deposito tetapi giro, itu hanya Rp 2,4 triliun. Itu peruntukannya untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan-kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti pembangunan jalan, pembangunan ruang kelas baru, kemudian pembangunan irigasi, pembangunan PJU, dan berbagai kegiatan pembangunan lainnya,” jelasnya.
Hingga Desember 2025, lanjut Dedi, biaya pembangunan tersebut masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 5,1 triliun untuk menuntaskan seluruh penyediaan layanan dasar.
“Sampai bulan Desember, kami membutuhkan anggaran untuk belanja pembangunan sebesar Rp 7,5 triliun. Artinya, dari alokasi yang ada masih kekurangan sekitar Rp 5,1 triliun, dan menutupinya kami melalui pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat. Nanti bulan Desember, seluruh kegiatan proyeknya selesai, baru kami bayarkan,” ungkapnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terus mengawasi dan mengoreksi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kritik publik menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus melakukan koreksi terhadap pengelolaan keuangan daerah, dan mari kita bersama-sama bersikap terbuka kepada masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemerintah daerah (pemda) yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga mencapai Rp 234 triliun.
Salah satunya dana Pemprov Jawa Barat yang mengendap di bank sebesar Rp 4,1 triliun. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 menunjukkan, angka tersebut merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Menurut Purbaya, besarnya dana yang menganggur itu bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujar Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Reporter: Rwn
Editor: Drajat
Leave a comment