Sejumlah Pohon di Areal Fasum Pujasera Nyi Ageng Serang Dibabat Oknum Penebang Liar, APH dan Satpol PP Diminta Bertindak

Keterangan: Beberapa pohon yang berhasil dibabat oknum sebelum dihentikan juru parkir dana aktivis lingkungan.(Dok.KM/Drajat)

JAKARTA (KM) – Penebangan pohon ilegal oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab terjadi di Jalan Akhmad Bakrie Barat JS.9, Depan Pujasera Nyi Ageung Serang, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 28 September 2025.

Aksi penebangan liar tersebut berhasil dihentikan oleh sejumlah juru parkir, warga, dan aktivis lingkungan yang sedang berada di lokasi.

Dalam pengakuannya di sebuah video saat dihentikan aksinya, salah satu oknum penebang liar tersebut mengaku hanya diperintah oleh seseorang bernama Made, dan tidak tahu menahu soal perizinannya. Usut punya usut, perintah penebangan dberasal dari pihak swasta dan diduga dari PT Pelita Bakrie Jaya.

Dari keterangan yang diterima KM, situasi di lokasi sempat memanas ketika muncul seseorang bernama Ade Sofyan yang akrab dipanggil “Bule” dan mengaku sebagai pihak keamanan proyek tersebut. Kehadirannya pun disebut-sebut sempat memancing konflik dengan beberapa juru parkir dan pihak-pihak yang memprotes penebangan itu.

Ade Sofyan mengaku telah menyampaikan surat kepada Daniel F Lolo selaku Ketua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Namun saat dicek hal tersebut, tidak ada satu pun surat resmi ataupun pemberitahuan tertulis yang diterima oleh pengelola parkir maupun pihak UMKM. Hal ini mempertegas dugaan penebangan dilakukan tanpa melalui izin dan prosedur yang sah.

Dari investigasi yang dilakukan, pihak pertamanan Kecamatan Setiabudi mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke kantor PTSP yang ada di gedung Plaza Festival, setelah didatangi dan berkonsultasi, petugas PTSP bernama Doni mengarahkan untuk pengecekan langsung ke PTSP Kelurahan Karet Kuningan, karena proses permohonan izin hingga keputusan disetujui/tidaknya oleh dinas terkait ada di pihak Kelurahan yang menyampaikannya.

Keterangan: Sejumlah pohon yang berhasil diselamatkan warga dari aksi pemotongan liar oleh oknum tak bertanggung jawab.(Dok.KM/Drajat)

Selanjutnya, petugas PTSP Kelurahan Karet Kuningan yang menangani proses perizinan penebangan pohon bernama Iskandar, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada permohonan izin yang masuk baru-baru ini untuk aktivitas penebangan pohon di wilayahnya.

“Terakhir yang masuk di bulan Marer 2025, itupun sudah ada rekomendasi resmi dari dinas dan telah melalui prosedur yang ditentukan seperti survey pohon dan lainnya. Kalau yang lokasi dimaksud belum ada pengajuan,” jelasnya sambil mengucapkan terima kasih karena sudah ikut menjaga Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Iskandar juga mengatakan bahwa penebangan pohon pelindung tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Gak boleh dong asal main tebang pohon, semua ada aturan dan prosedurnya,” pungkasnya.

Keterangan: Kantor Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.(Dok.KM/Drajat)

Sebagai informasi, penebangan pohon secara ilegal di Jakarta dinilai melanggar aturan. Payung hukum yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 12 huruf G dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

Penebangan pohon secara liar juga tidak sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI dalam mengurangi polusi atau pencemaran udara dengan memperbanyak pohon sebagai mana saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara

Tidak hanya melanggar Perda, penebangan liar yang dilakukan juga bertentangan dengan semangat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terdapat prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di sekitar Kota Jakarta. Perizinannya bisa dilakukan di PTSP kelurahan setempat. Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 Pasal 12 Huruf G dan bisa dipidana.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*