LSM PKPB-Banten Nilai Sekda Serang Hanya Berjanji, Desak Tindakan Tegas terhadap PT Avalamas Electrindo
Serang (KM) — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Pemerintah Banten (PKPB) menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang dinilai lamban menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Avalamas Electrindo. Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten, Sajam BSC, menyebut pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang hanya sebatas omongan tanpa realisasi nyata.
Dalam audiensi yang digelar pada Senin (20/10/2025) lalu di Kantor Setda Kabupaten Serang, pertemuan antara LSM PKPB dan Sekda Serang turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) I serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut hasil audiensi, izin yang dimiliki PT Avalamas Electrindo disebut sebagai izin pergudangan, bukan izin industri, sedangkan lokasi perusahaan berada di zona nonindustri.
“Jadi secara aturan sudah jelas melanggar, tapi sampai hari ini belum ada langkah nyata dari Pemkab Serang. Kami belum tahu hasil instruksi Sekda kepada OPD terkait untuk melakukan sidak ke lokasi,” ujar Sajam, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Serang harus segera bertindak tegas. “Kami mendesak Bupati melalui Satpol PP agar segera menindak pelanggaran yang dilakukan PT Avalamas Electrindo. Jangan hanya bicara tanpa tindakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sajam mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). “Kami ingin perizinan melalui OSS dievaluasi ulang, dan penyidik memanggil pihak perusahaan serta pejabat yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Sajam, pihak perusahaan sempat mengirimkan surat jawaban dengan menyebut dasar hukum fiktif positif (fikpos), namun penjelasan tersebut dianggap menyesatkan. “Mereka seolah menekan pemerintah agar diam. Padahal, konsep fiktif positif tidak bisa diterapkan sembarangan,” ujarnya menambahkan.
Sekretaris Jenderal LSM PKPB Banten, Ading, turut menyoroti hal yang sama. Ia menilai Pemkab Serang terkesan tutup mata. “Sekda dan para kepala OPD sudah tahu izin perusahaan itu hanya untuk pergudangan, tapi tidak ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, jangan-jangan ada oknum yang bermain,” kata Ading.
Ading memastikan pihaknya akan kembali bersurat kepada Pemkab Serang dan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. “Kami akan kirim surat resmi ke Bupati. Aturan tata ruang sudah jelas, tapi kok malah pihak swasta yang seperti mengatur pemerintah? Ini harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Avalamas Electrindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran izin dan tata ruang tersebut.
Reporter: Acun
Edited
Leave a comment