Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 triliun, Pengembalian Uang Baru Rp10 Miliar

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

JAKARTA (KM) — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan di dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, sebesar hampir Rp10 miliar. Diketahui, kasus ini ikut menjerat mantan Mendikbudristi Nadiem Makarim.

“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Dia mengatakan bahwa jumlah uang tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.

“Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” ucapnya.

Selain itu, ucap Anang, ada pula bagian pengembalian dari salah satu vendor laptop. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang baru hampir Rp10 miliar.

Anang memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara.

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucapnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Foto: Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) dan MUL (Mulyatsyah) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/7/2025). (Dok.Kejaksaan Agung RI)

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021. Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Salah satu tersangka kasus ini, Nadiem Makarim meyakini bahwa kebenaran nantinya akan terungkap. Hal itu disampaikannya usai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap,” ucap Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa lalu.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu pun memohon doa dan dukungan. “Saya ucapkan terima kasih. Mohon dukungannya dan mohon doa,” ucapnya.

Pada Selasa pekan ini, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai tersangka usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 11.34 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja warna biru tua dan tangannya diborgol.

Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Nadiem keluar dari gedung tersebut pada pukul 22.02 WIB. Ketika awak media menanyakan terkait materi pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Status Penahanan dan Kondisi Tersangka

Dari lima tersangka tersebut, hanya empat yang ditahan. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. Kejagung menyebut koordinasi dengan instansi terkait masih berlangsung untuk membawa JT kembali ke Indonesia.

Jeratan Hukum Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek besar digitalisasi pendidikan nasional yang awalnya diharapkan mempercepat transformasi teknologi di sekolah. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook justru mengakibatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah. Kejagung memastikan akan menelusuri setiap aliran dana yang terkait untuk menegakkan keadilan.

“Kami tidak berhenti di penyidikan saja, tapi akan memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana ini bisa dikembalikan ke negara,” pungkas Anang.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” ucap Hotman belum lama ini.

Hotman pun menyebut bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ungkapnya..

Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia,” ucapnya.

Reporter: Rwn
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.