FERADI WPI Akan Laporkan Oknum Debt Collector dan Pihak Finance ke Polda Jateng
Surakarta (KM) — Kasus dugaan perampasan kendaraan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector (DC) di Surakarta berlanjut ke ranah hukum. Organisasi Advokat Forum Eksekutif Rakyat Advokat Indonesia (FERADI WPI) bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan akan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Jawa Tengah, termasuk dugaan pelanggaran etik aparat kepolisian.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya, Muhammad Ziedan Navila, dalam pelaporan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dan pelanggaran prosedur hukum terkait eksekusi jaminan fidusia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP atas nama ibunya, Umi Munawaroh. Saat berada di area SPBU, kendaraan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh delapan orang yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
Para DC diduga memaksa membawa kendaraan tersebut. Setelah perdebatan melalui sambungan telepon dengan kuasa hukum keluarga korban, Adv. Donny Andretti, mobil akhirnya dibawa ke Polsek Banjarsari Surakarta, dan diterima oleh Kanit Reskrim berinisial H, yang kemudian menyarankan agar kendaraan dititipkan di area Polsek.
Beberapa hari kemudian, tim hukum keluarga korban bersama Adv. M. Arifin, S.H., M.H. meminta agar kendaraan dikembalikan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui Pengadilan Negeri jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela.
Setelah mendapat penjelasan hukum tersebut, Kanit Reskrim “H” menyetujui pengembalian kendaraan kepada korban. Namun, saat tim hukum hendak mengambil kendaraan, mobil korban diketahui dihalangi mobil milik oknum DC dan setirnya dikunci menggunakan pengaman tambahan. Akibat kesulitan membuka kunci tersebut, tim hukum harus menggunakan alat gerinda, yang menimbulkan percikan api dan merusak bagian interior kendaraan.
Langkah Hukum ke Polda Jateng
Atas kejadian tersebut, FERADI WPI dan tim hukum akan melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum DC dan pihak yang memberi kuasa kepada mereka.
“Kami akan melaporkan para oknum tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran pasal 53, 335, dan 365 KUHP, serta pihak pemberi kuasa sesuai pasal 55 KUHP,” ujar Donny Andretti di Surakarta, Kamis (16/10/2025).
Selain laporan pidana, tim hukum juga akan melayangkan laporan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP H.
Menurut M. Arifin, penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dari Kanit tersebut, sehingga tanggung jawab terhadap kondisi kendaraan berada pada pihak kepolisian.
“Polsek bukan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh debt collector. Ini perlu diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan,” ujar Arifin.
Libatkan Media sebagai Pengawasan Publik
Donny Andretti menegaskan, pihaknya akan melibatkan media dalam proses pelaporan untuk memastikan transparansi dan fungsi kontrol publik.
“Langkah ini kami tempuh bukan hanya demi keadilan bagi klien kami, tetapi juga agar masyarakat tahu hukum harus ditegakkan secara profesional dan tidak berpihak,” katanya.
FERADI WPI berharap, penyelidikan di Polda Jawa Tengah berjalan objektif dan transparan agar tidak terulang lagi praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
—
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun secara berimbang dengan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, dan pihak debt collector, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Leave a comment