Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat Kecam Dugaan Pembatasan Kebebasan Pers
BANDUNG (KM) – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat, M Raup, menyampaikan kecaman keras atas dugaan pembatasan kebebasan pers yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Menurut Raup, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus kontrol sosial, terutama dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah. “Kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga teror terhadap jurnalis. Ini membuktikan pekerjaan rumah kita masih banyak untuk memastikan pers benar-benar bisa bekerja tanpa tekanan,” ujarnya, Senin lalu (29/9/2025).
Raup menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi melemahkan peran pers. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya membuka ruang lebih luas bagi media agar dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Lebih lanjut, ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus pembatasan liputan oleh pihak tertentu. “Kami meminta Presiden mencopot Kepala BPMI Setpres yang dinilai bertanggung jawab. Pencabutan izin liputan tanpa dasar jelas merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ancaman pidananya dua tahun penjara,” kata Raup.
Ia menambahkan, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperkuat kebebasan pers. Di antaranya membuka akses informasi seluas-luasnya bagi media, menolak setiap kebijakan yang membatasi ruang gerak pers, serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan maupun penggunaan anggaran negara.
“Dengan komitmen tersebut, kebebasan pers bisa berjalan baik, dan jurnalis dapat menjalankan perannya sebagai pengawas sekaligus mitra pemerintah dalam membangun Republik Indonesia,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, BPMI telah menyerahkan kembali id card wartawan yang dimaksud yang viral di media
Reporter: TriAS
Leave a comment