Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tutup Tambang Rumpin- Parung Panjang, Janjikan Gugatan Hukum ke Perusahaan
Bandung (KM) – Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi.
Dikeluarkanya surat edaran nomor : 7920/ES.09/PEREK tentang penutupan sementara usaha tambang. Hal ini menjadi harapan besar masyarakat di Kecamatan Rumpin,Parung panjang, Gunung Sindur dan Ciseeng
Sebelum dikeluarkanya SE Gubernur Jawab Barat aktitivitas truk tambang semrawut dengan dibarengi pembangunan dan betonisasi beberapa ruas jalan di Parung panjang, Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan anak dibawah umur.
Hari ini kami, 2 Oktober 2025 , secara khusus Gubernur Jawab Barat Dedi Mulyadi secara khusus mengundang para keluarga korban truk tambang ke gedung Pakuan Bandung/Kantor Dinas Gubernur Jawa Barat.
Didalam kegiatan tersebut Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinannya atas masalah ini, menurut nya selama ini negara abai terhadap warga nya, maka itu kami Pemerintah kembalikan fungsi Negara dan coba hadirkan kembali. Itu lah yang kemudian Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran ditutupnya tambang di Rumpin, Cigudeg dan Parung panjang, di dalam kegiatan tersebut Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dan cacat akibat truk tambang
Dedi Mulyadi juga menypaikan bahwa jalan yang hari ini di gunakan oleh truk tambang adalah jalan Milik masyarakat,bukan jalan tambang,. Maka bila ingin kembali beroperasi maka perusahaan tambang harus membuat jalur sendiri, akan tetapi hal ini rumit regulasi dan hal baru dalam sejarah, yang pasti pemerintah tidak mungkin menganggarkan untuk jalur tambang yang kebutuhanya cukup besar. Gubernur Jawa Barat melalui Tim Hukum Jabar Istimewa juga mempersiapkan langkah hukum yang kemudian akan menggugat perusahaan yang abai dan melanggar ketentuan,kami sudah memiki data dan kajian terkait hal ini
Selain korban hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Aliansi Gerakan Jalur tambang dan Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR), ikut mendamping para korban dan keluarga
Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi dengan menutup tambang. Menurut Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang hukum ke hilir juga bermasalah, banyak IUP (Izin usaha pertambangan ) yang bermasalah ,perlu di evaluasi secara menyeluruh dan transparan. Benar atau tidak, prosedur atau tidak , mekanisme yang dijalankan dalam pengelolaan pertambangan, keterlibatan aparat negara dalam melindungi perusahaan tambang dan transporter bukan hal yang aneh dengan tidak selesainya permasalahan ini sampai puluhan tahun.
Kami harap Pemerintah Provinsi konsisten dengan SE yang ada, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun yang dapat merubah keputusan
Reporter: HSMY
Leave a comment