IWQI Lebak Somasi Kepala KPH Banten: Dugaan Tutup Mata atas Kerusakan Puluhan Hektare Hutan Perhutani

Analis politik dan Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan

LEBAK (KM) Dewan Pengurus Cabang Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten. Somasi ini dilayangkan lantaran KPH Banten diduga tidak transparan dalam memberikan informasi publik terkait kerusakan kawasan hutan di wilayah Lebak Selatan.

Dalam surat bernomor 35/Somasi/IWQI-LBK/X/2025, IWQI menilai KPH Banten lalai menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebelumnya, IWQI telah mengirim surat permohonan data dengan nomor 09/IWQI-LBK/Skr/PI/IX/2025 tertanggal 29 September 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Perhutani.

Ketua IWQI Lebak, Agus Hidayat, mengatakan pihaknya menyoroti adanya dugaan pembiaran dan penyimpangan dalam pengawasan kawasan hutan di Blok Sawidak, tepatnya di Petak 48, Petak 43G (seluas 18,26 hektare), dan Petak 43D (seluas 6,54 hektare). Kawasan yang masuk wilayah kerja KPH Banten itu tercatat mengalami kerusakan berat di area seluas 65 hektare, yang diduga akibat aktivitas penambangan batu bara ilegal.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran dan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Publik berhak tahu seberapa parah kerusakan yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Agus kepada wartawan.

IWQI mendesak KPH Banten segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka akses informasi terkait kerusakan hutan, potensi kerugian negara, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Jika permintaan tersebut tidak direspons dalam waktu yang ditentukan, IWQI berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Komisi Informasi, dan aparat penegak hukum (APH).

“Transparansi adalah kunci untuk mencegah penyimpangan lebih jauh. Kami tidak ingin publik terus disuguhi ketertutupan atas kerusakan yang terjadi di hutan milik negara,” tegas Agus.

Langkah IWQI Lebak ini menandai meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah Banten Selatan, yang dalam beberapa tahun terakhir disebut-sebut rawan praktik penambangan ilegal dan lemahnya pengawasan dari otoritas terkait.

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.