GERAM Labuhanbatu Pertanyakan Penetapan Desa Sennah sebagai Desa Percontohan Anti-Korupsi
LABUHANBATU (KM) – Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti penetapan Desa Sennah sebagai desa percontohan anti-korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dinilai kontroversial karena beriringan dengan adanya dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Sennah untuk periode 2018-2024.
Ketua GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, menyatakan bahwa penetapan ini menimbulkan tanda tanya besar. “Patut diduga ini merupakan upaya untuk menutupi masalah antara Kepala Inspektorat dan Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu,” ujarnya pada Rabu (1 Oktober 2025).
Penetapan sebagai desa percontohan ini muncul tak lama setelah masyarakat dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Inspektorat Labuhanbatu, menuntut audit atas penggunaan dana desa.
Jepril mengkritik proses penilaian yang dilakukan KPK, yang diklaim hanya melihat proyek fisik tertentu, seperti parit di Dusun Sukarame dan pembangunan air bersih di Dusun Kampung Pandan. Padahal, menurutnya, KPK seharusnya meninjau secara lebih komprehensif, termasuk kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan infrastruktur lain yang dibiayai dana desa.
Desa Sennah disebut meraih nilai 97,5 dalam penilaian yang dilakukan KPK bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menjadikannya salah satu dari 12 desa percontohan. Namun, Jepril menilai angka tinggi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
GERAM pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Horas Lumban Gaol, Kepala Desa Sennah yang telah menjabat selama tiga periode.
Reorter: Arif
Leave a comment