Cianjur Luncurkan Program Jaminan Sosial untuk 40.000 Pekerja Rentan, Bupati Tegaskan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Kehilangan Bantuan Sosial

CIANJUR (KM) — Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi meluncurkan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 40.000 pekerja rentan di wilayahnya. Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menjadi tonggak penting perlindungan bagi pekerja di sektor informal.

 

Peluncuran program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” itu digelar di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian bersama Wakil Bupati Ramzi Thebe. Turut hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Sekretaris Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, serta kepala cabang Sukabumi dan Cianjur.

 

Acara juga dihadiri unsur Forkopimda, PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), DPRD, Kejaksaan, Polsek, Camat, BAZNAS, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

 

Dalam sambutannya, Bupati Wahyu Ferdian menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja yang rentan secara ekonomi dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan dari pemerintah, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), tidak akan hilang dan tidak akan dihapus,” tegas Bupati Wahyu.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran sebagian warga yang sempat ragu untuk mendaftar karena khawatir kehilangan akses bantuan sosial yang selama ini mereka terima.

 

Peluncuran program ini juga disertai penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan dan pemberian santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta, sebagai bukti nyata manfaat perlindungan sosial yang diberikan pemerintah.

 

Bupati berharap, langkah ini menjadi dorongan bagi pekerja informal — seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja harian — untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dengan diberlakukannya Perda ini, Cianjur menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang serius membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Program ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi seluruh pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kerja di sektor informal.

 

“Perlindungan sosial adalah hak semua pekerja. Dengan program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi warga Cianjur yang bekerja tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” ujar Bupati Wahyu.

 

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.