Belum Ada Sertijab, Pengurus Baru FPK Kota Depok Diisukan Sudah Terbentuk, Rumor Pelanggaran Perwal Mencuat

(Foto: Istimewa)

DEPOK (KM) – Vakumnya kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Depok sejak akhir tahun 2024 menjadi tanda tanya besar soal status kepengurusannya. Dari informasi yang berhasil dihimpun KM, masa bakti kepengurusan FPK Kota Depok di bawah kepemimpinan Entong Manisa Boy (Baba Boy) telah berakhir sejak September 2024 dan sempat diperpanjang hingga Desember 2024.

Dari keterangan nara sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak Bakesbangpol Kota Depok yang dipimpin Lienda Ratnanurdiyanni menyatakan bahwa kepengurusan FPK Kota Depok yang telah habis masa berlakunya akan diperpanjang lagi dan penerbitan SK nya dijanjikan setelah pelantikan pemenang Pilkada Kota Depok, yakni Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Bahkan, rumor yang sudah berkembang menginformasikan bahwa sudah ada sosok lain yang didapuk menjadi Ketua FPK Kota Depok yang baru, yakni tokoh masyarakat Sawangan yang juga mantan Lurah Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Kalau memang betul SK nya sudah ditandatangani, berarti Kepala Badan Kesbangpol telah melakukan pelanggaran prosedur, karena pengesahan pengurus FPK ada perwal nya, sementara belum ada sama sekali serah terima dari pengurus lama,” ujar sumber yang mengaku sebagai salah satu pengurus FPK.

Persoalan honor yang belum dibayarkan Pemerintah Kota Depok selama 8 bulan sejak Januari 2025 juga menjadi bagian yang dipertanyakan.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Depok, Lienda Ratnanurdiyanni, saat dikonfirmasi KM via What’sApp (13/10) perihal rumor tersebut, belum bersedia merespon dan memberikan keterangan apapun hingga ditayangkan berita ini.

Sebagaimana diketahui, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) adalah wadah komunikasi dan kerjasama antar masyarakat yang bertujuan untuk menumbuhkan pembauran kebangsaan. Keberadaan FPK sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Untuk di Kota Depok, FPK diatur dalam Perwal Kota Depok No. 62 Tahun 2019. Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur No. 90 tahun 2009 tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*