Warga Tolak Pengalihan Sepihak Akses Jalan oleh BRIN, Desak DPRD Banten Ambil Sikap

TANGERANG (KM) – Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengalihan akses jalan menuju kawasan terbatas Obvitnas dan area nuklir di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie menuai penolakan dari warga.

Dalam pemberitahuan resmi yang disebarkan BRIN, akses jalan akan dibatasi mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, hanya beroperasi pada pukul 06.00–18.00 WIB. Sementara itu, pada malam hari pukul 18.00–06.00 WIB, seluruh kendaraan dialihkan ke Jalan Lingkar Luar BRIN. Lebih lanjut, mulai 1 Januari 2026, pengalihan akses dilakukan secara permanen ke jalan lingkar luar tersebut.

Sosialisasi rencana ini juga telah diundang secara resmi oleh Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi BRIN melalui surat tertanggal 25 September 2025. Sosialisasi dijadwalkan berlangsung Jumat, 26 September 2025, di Gedung KST B.J. Habibie, Tangerang Selatan, dengan melibatkan pemda, kepolisian, dan unsur TNI dari Tangerang hingga Bogor.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Warga menilai penutupan jalan provinsi harus sesuai aturan dan tidak bisa dilakukan sepihak oleh BRIN. Dalam selebaran yang beredar, warga menegaskan bahwa penutupan jalan provinsi harus dibahas dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 47 Ayat 1.

“Tolak sosialisasi dan penutupan jalan provinsi oleh BRIN. Bahaslah untuk mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Banten,” tulis pernyataan warga dalam selebaran tersebut.

Mereka mengutip aturan dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan atau perubahan fungsi aset milik negara/daerah, termasuk jalan, harus melalui persetujuan DPR/DPRD.

Hingga kini, warga masih menunggu langkah resmi DPRD Banten untuk menyikapi rencana BRIN tersebut. Sementara pihak BRIN menekankan bahwa pengalihan akses dilakukan demi menjaga keamanan kawasan terbatas yang masuk kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan area nuklir.

Reporter: Luky
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*