AMBB Sambangi Kabag Hukum Kota Bogor, Bahas Maraknya Kasus Pungli Pasar Tekum dan Dorong 5 Tuntutan
BOGOR (KM) – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa menggelar audiensi dengan Kepala Bagian Hukum Kota Bogor di Balaikota Bogor, Kamis (25/9).
Pertemuan tersebut difokuskan pada persoalan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Tekum Kota Bogor, yang selama ini menjadi keluhan utama para pedagang dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, AMBB menyampaikan keresahan warga terkait praktik pungli yang dinilai semakin membebani pedagang kecil dan merusak iklim usaha. Mereka menegaskan perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kota Bogor dalam memberantas praktik tidak sehat tersebut, demi melindungi kepentingan pedagang serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Kota Bogor menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan dalam pengelolaan pasar.

AMBB berharap audiensi ini menjadi langkah awal bagi pemerintah kota dalam menuntaskan persoalan pungli di Pasar Tekum.
Selain penindakan, mereka juga mendorong hadirnya regulasi serta pengawasan yang lebih ketat guna menciptakan lingkungan pasar yang adil, bersih, dan kondusif bagi pedagang maupun pembeli.
Sementara itu, Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan dan perindustrian, Rahmat saat menerima Audiensi AMBB mengatakan bahwa pihaknya telah menerima masukan yang penting dari AMBB.
“Kami menyambut baik kepedulian dari teman teman, dan kami berkomitmen menjaga stabilitas harga dan inflasi juga membantu konsumen pasar dalam hal ini para pedagang agar nyaman berjualan dan bebas dari praktek pungutan liar (pungli). Dan untuk itu kami sedang proses mengajukan pembentukan tim pendampingan PPJ untuk evaluasi ke bagian ekonomi Pemkot Bogor,” tutupnya.
Adapun tuntutan AMBB ada 5 yaitu :
1. Pemkot abai dengan pengawasan.
dibuktikan belum dilantiknya dewas.
2. Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian mampu mengendalikan harga kebutuhan yang sama di semua pasar.
3. Dalam rangka mencegah pungli. pungutan itu terpampang dan tersebar di setiap sudut unit pasar. Apa pun yang dipungut ke pedagang dan masyarat itu harus terpampang.
4. Setiap kepala unit pasar wajib menandatangani pakta integritas terkait dengan anti korupsi dan anti pungutan liar.
5. Tranparansi publik terkait dengan pendapatan dan pengeluaran. termasuk unit usaha koperasi karyawan pasar,paguyuban dan pihak 3 lainnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment