Pemkab Bogor Terapkan Pakaian Kerja Bebas Rapi untuk ASN 1-4 September 2025

BOGOR (KM) – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1235-BKPSDM tentang penggunaan pakaian kerja bebas rapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa aturan ini dikeluarkan atas instruksi langsung Bupati Bogor. Tujuannya, untuk menjaga serta menciptakan suasana aman, damai, tertib, dan mengantisipasi kondusifitas keamanan di lingkungan kerja ASN.

“Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta menginstruksikan kepada seluruh pegawai di lingkungannya masing-masing untuk menggunakan pakaian kerja bebas rapi,” tulis surat edaran tersebut.

Kebijakan ini dipastikan akan membuat suasana kerja ASN di lingkup Pemkab Bogor terasa lebih santai, namun tetap mengedepankan kerapian dan profesionalitas.

Langkah ini juga menjadi salah satu bentuk upaya Pemkab Bogor dalam meningkatkan kenyamanan kerja, sekaligus menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

Reporter: Luky/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*