Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Foto: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

JAKARTA (KM) — Mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung pun langsung menahan Nadiem untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Foto: Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (4/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim menetapkan saudara NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook,” ucap Anang.

Adapun dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo mengatakan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” ucapnya.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Nadiem Makariem resmi ditahan.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Anang menjelaskan, sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung telah mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga diperiksa terkait proses pengadaan laptop chromebook.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbud Ristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Multyasha; Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, kata Anang, Kejagung menahan Nadiem di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 4 September 2025.

Reporter: Rwn
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.