Musdes Gunung Picung Memanas, ATV Siap Surati Bupati Bogor
BOGOR (KM) – Suasana Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Pemerintah Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (29/9), sempat memanas. Salah satu agenda rapat adalah membahas bonus produksi untuk Desa Gunung Picung.
Ketegangan muncul ketika salah satu peserta rapat, Ali Taufan Vinaya (ATV), mempertanyakan kepada Ketua BPD mengenai pelaksanaan agenda tersebut. Jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan, sehingga ATV melakukan interupsi.
ATV menegaskan bahwa Musdesus terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa bukanlah berdasarkan keinginan masyarakat, melainkan aturan hukum. Hal ini, menurutnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya Bab VII Pasal 134.

Jadi sangat jelas, Musdesus untuk membahas PAW bukan berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi aturan perundangan. Sama halnya dengan keterbatasan kewenangan pelaksana harian (Plh) yang tidak bisa mengesahkan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Karena itu, camat atas nama bupati harus segera menunjuk penjabat kepala desa (Pj),” ujar ATV.
Ia menambahkan, pembahasan regulasi tidak bisa dilakukan secara parsial. “Aturan harus dibaca komprehensif dan menyeluruh. Maka jelas, Musdesus ini digelar karena dasar hukum, bukan kehendak masyarakat,” tegasnya.
Atas dasar itu, ATV menyatakan akan segera melayangkan surat kepada Bupati Bogor, Sekda, Dinas DPMD, dan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Surat tersebut meminta agar BPD segera melaksanakan Musdesus guna membahas PAW di Desa Gunung Picung, mengingat sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun.
Kalau memang berdasarkan keinginan masyarakat, saya yakin warga Gunung Picung, termasuk saya pribadi, lebih memilih pak sekdes yang jadi Pj daripada yang sekarang,” pungkas ATV.
Sebagai informasi, PAW di Desa Gunung Picung terjadi karena kepala desa terpilih, H. Oman, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025. Di Kabupaten Bogor sendiri, sejumlah desa sudah lebih dulu melaksanakan Pilkades Antar Waktu, salah satunya Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, pada Sabtu (27/9).
Reporter: Septiawan
Leave a comment