Carut Marut Pasar di Bogor: Dugaan Permainan Karcis di Pasar Induk Tekum
Bogor (KM) — Polemik pengelolaan pasar di Kota Bogor kembali memanas. Setelah sebelumnya diramaikan isu relokasi pedagang, masalah perizinan hingga sengketa pembangunan pasar baru, kini Pasar Induk Tekum menjadi sorotan akibat dugaan permainan tarif retribusi kebersihan, keamanan, dan jasa pelayanan.
Para pedagang mengeluhkan adanya kenaikan pungutan yang dinilai janggal dan tidak sesuai kontrak. Tarif keamanan yang semula Rp5.000 kini melonjak menjadi Rp10.000, kebersihan dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, serta jasa pelayanan dari Rp3.000 naik ke Rp6.000.
“Sudah seminggu ini kami diberikan dua lembar karcis untuk kebersihan, keamanan, dan jasa pelayanan. Totalnya jadi Rp36 ribu, dua kali lipat dari biasanya. Itu belum termasuk listrik, toilet, dan lain-lain,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
Menurut pedagang, karcis tersebut ditarik setiap hari oleh pihak ketiga yang ditunjuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Namun, adanya dua lembar karcis yang dibagikan justru menambah beban pedagang.
Dari penelusuran media, pihak ketiga pengelola jasa pelayanan adalah Koperasi Karyawan (Kopkar) Perumda PPJ, yang kemudian dilimpahkan lagi ke pihak lain. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaannya.
Irfan Yoga, mantan aktivis HMI MPO, mendesak aparat hukum turun tangan.
“Kami menduga ada pelanggaran baik dari pihak internal direksi Perumda PPJ maupun pihak ketiga. Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Unit Pasar Induk Tekum, Edo, saat dikonfirmasi melalui telepon memberikan respons santai. “Om, bawa saja pedagang yang lapor ke media, kita ajak ngopi,” katanya.
Namun saat ditanya kembali lewat pesan WhatsApp, Edo membantah meminta pedagang dibawa ke hadapannya. Ia menyebut hanya menegaskan informasi yang disampaikan media berasal dari pedagang Tekum.
Edo sendiri dikenal sebagai alumni IPDN dan mantan ASN yang sempat tersandung kasus korupsi di Bengkulu.
Kasus ini semakin memperkeruh wajah pengelolaan pasar di Bogor, yang sebelumnya juga disorot terkait izin mendirikan bangunan (PBG) Pasar Merdeka serta sertifikat laik fungsi (SLF) Pasar Jambu Dua yang tak kunjung tuntas.
Reporter: Ki Medi
Edited
Leave a comment