Dijanjikan Mendapat Proyek Aspirasi, Pengusaha Laporkan Oknum Anggota DPRD Depok
DEPOK (KM) – Seorang pengusaha inisial PA, harus menelan pil pahit setelah tergiur janji proyek dari seorang oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial TR.
Dalam keterangannya, PA mengaku telah menyetorkan uang total Rp160 juta sebagai imbalan untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur dan aspirasi di tahun anggaran 2025. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung nyata.
Merasa ditipu, PA pun mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Syapri Adillah, SH. MH., PA telah melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), Ketua BKD dan Ketua DPRD Kota Depok.
“Hari ini kami sudah memberikan surat permohonan RDP ke Sekwan DPRD Depok untuk meminta kejelasan terkait oknum anggota DPRD TR,” ungkap Syapri Adillah pada Jumat, 19 September 2025.
Selain itu, Syapri juga mengatakan bahwa timnya telah mengirimkan surat tembusan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, sebagai bagian dari upaya hukum yang lebih luas.
Menurut Syapri, kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, PA menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada TR. Selanjutnya TR kemudian meminta tambahan Rp10 juta dari PA, yang juga sudah diberikan.
“Jadi total uang yang sudah diterima TR adalah Rp160 juta,” ungkap Syapri.
Sebagai imbalannya, TR menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini, janji tersebut hanyalah isapan jempol.
Syapri menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal kasus ini. Syapri bersama tim akan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tegas.
“Jika sampai waktu yang lama tidak ada balasan, kami bersama tim akan melaporkan anggota DPRD Depok TR ke Kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tegas Syapri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang melibatkan janji-janji di balik layar.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment