Amankan Ratusan Botol Miras, Polsek Cikeusal Serang Himbau Segera Laporkan Penjual Miras
SERANG (KM) — Menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) mengenai adanya kios jamu yang diduga menjual minuman keras, Polsek Cikeusal bersama Koramil 09 Cikeusal menggelar operasi di lokasi. Razia berlangsung di kios jamu Sidomuncul di Kampung Cimaung RT 13 RW 06, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikeusal, Bripka Iskandar, berhasil mengamankan ratusan botol miras dari 13 merek berbeda.

“Malam ini kami melakukan operasi pekat terhadap kios jamu yang kedapatan menjual miras berbagai merek. Informasi ini sudah sering masuk dan pelaku beberapa kali diingatkan agar tidak menjual miras di wilayah hukum Cikeusal,” kata Iskandar.
Petugas menyita 22 dus berisi 242 botol miras. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan karena peredaran miras sering memicu keributan, terutama saat acara hiburan pernikahan. “Kami pastikan perkara ini akan kami bawa ke pengadilan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Iskandar juga mengimbau warga Cikeusal untuk segera melapor jika menemukan toko yang menjual minuman keras agar bisa segera ditindaklanjuti. Lomri, Ketua RT 13 RW 06, menuturkan bahwa warga sebelumnya sudah pernah melaporkan keberadaan toko tersebut kepada polisi dan menegaskan penolakan adanya penjualan miras di lingkungan mereka.
Reporter: Acun S.
Leave a comment