Kades Cikuda Parungpanjang Diduga Terima Gratifikasi Hingga 2,3 M Terkait Jual Beli Tanah
BOGOR (KM) – Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperiksa kepolisian Polres Bogor, pada Senin (25/8).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli tanah kepada pihak pengembang perumahan.
Seperti dikutip dari detiknews.com , Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.
“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda,” kata Wikha di Bogor, Rabu (27/8).
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa Kades tersebut diduga meminta dan menerima uang untuk penandatanganan dokumen.
“Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp.30.000 /meter,” ucap Teguh.
Diketahui saat ini status hukum Kades tersebut masih sebagai saksi. Teguh mengatakan keuntungan yang didapat mencapai angka Rp 2,3 miliar (M).
“Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp 2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan tiga orang saksi dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua orang saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” pungkasnya.
Reporter: Septiawan
Editor: Drajat
Leave a comment