Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
JAKARTA (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati Sudewo (SDW) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (27/8/2025), setelah Sudewo sebelumnya absen dari panggilan awal pada Jumat (22/8/2025) dengan alasan lain.
Pantauan awak media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu pagi menunjukkan Sudewo tiba sekitar pukul 09.43 WIB mengenakan kemeja batik cokelat dan memakai masker.
Sudewo langsung memasuki lobi gedung tanpa membawa berkas apa pun.
Kepada sejumlah wartawan yang menunggunya, Sudewo hanya menyatakan singkat bahwa ia hanya memenuhi panggilan saja.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sudewo mengatakan, ada sejumlah pertanyaan soal aliran uang dalam kasus ini. Namun, dia menegaskan dana yang pernah disita KPK merupakan hasil jerih payahnya sebagai anggota DPR.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” ucap Sudewo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Sudewo kali ini terkait dugaan aliran dana “commitment fee” dalam proyek pembangunan jalur kereta api.
Menurut Budi, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran komitmen fee saat menjabat anggota Komisi V DPR.
“Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ucap Budi.
Penyidik KPK berencana mendalami informasi tersebut selama proses pemeriksaan terhadap Sudewo.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan perkembangan proses penyidikan lebih lanjut setelah pemeriksaan tersebut selesai.
Kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini mulai terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Semarang pada 11 April 2023.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) pada Ditjen Perkeretaapian Jawa bagian tengah Kemenhub. Aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Asep mengatakan, Risna akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2025. Total, sudah ada 14 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik.
Dalam perkara ini, Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Tersangka ini juga mengurusi beberapa paket proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
Risna diduga bekerja sama dengan terpidana Bernard Hasibuan memenangkan PT Wirajasa Persada (WJP -KSO) untuk memenangkan proyek. PT Istana Putra Agung juga diminta menjadi pendamping dalam proses pelelangan.
Reporter: Rwn
Editor: Drajat
Leave a comment