DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, GMNI Bongkar Fakta Perbup Naikkan Tunjangan 24%
TANGERANG (KM) – Pernyataan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, yang menyebut tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan pada tahun anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Pasalnya, data resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang justru mencatat adanya kenaikan tunjangan hingga 24 persen dalam dua tahun terakhir.
Kholid sebelumnya menegaskan bahwa gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya. “Sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia. Ia menilai klaim DPRD tersebut menyesatkan publik.
“DPRD bilang tidak ada kenaikan tunjangan di 2025. Tapi data resmi Perbup justru mencatat kenaikan hingga 24 persen dalam dua tahun terakhir. Kalau soal tunjangan saja ditutup-tutupi, bagaimana rakyat bisa percaya DPRD benar-benar berpihak pada kepentingan publik?” tegas Endang.
Endang menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang dianggap meremehkan akal sehat publik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Menurutnya, regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) adalah dokumen resmi yang tidak bisa diputarbalikkan dengan klaim sepihak.
“Pernyataan pimpinan DPRD yang bertentangan dengan fakta hukum memperlihatkan dua hal: minimnya transparansi sekaligus lemahnya komitmen moral dalam menjaga kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika klarifikasi tidak segera disampaikan, publik berhak menilai DPRD telah membiarkan kebohongan beredar.
Sebagaimana diketahui, dasar hukum penghasilan anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2017. Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, reses, perumahan, hingga transportasi.
Dengan adanya temuan kenaikan tunjangan dalam dokumen resmi pemerintah daerah, publik kini menunggu kejelasan sikap DPRD Kabupaten Tangerang, apakah akan membuka data secara transparan atau tetap menutupinya dengan pernyataan normatif.
Reporter: Luky/HSMY
Leave a comment