SUDAH ADA YANG RETAK DAN HASIL CORE DRILL TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, BLACKLIST CV DAN PERSONAL PENYEWANYA
BEKASI (KM) – Pekerjaan jalan lingkungan dengan item beton di Kp. Pakuning Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang yang dikerjakan Cv. Xpress Bintang Timur sudah terjadi keretakan dibeberapa titik belum diperbaiki tapi sudah di core drill. Diduga dengan sengaja mengurangi ketebalan beton.
Sebelumnya, kegiatan yang dikerjakan oleh Cv. Xpress Bintang Timur berjudul “Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Pakuning Rt001 RW002 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang dengan Nomor SPMK : 600.2.10.2/316/…./SP/ KP.DISPERKIMTAN/2025 dan Nilai Kontrak Rp. 456.619.100.
Dari hasil monitoring media dilokasi pekerjaan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 ditemukan sudah terjadi keretakan cukup parah di beberapa titik yang diduga tidak maksimal pada proses pekerjaannya. Dan mirisnya “belum dilakukan perbaikan sudah dilakukan PHO/Core drill dengan hasil 8cm sampai 13,5 cm,
Sampel core drill dilakukan 6 titik yaitu spot (1) STA 0+50= 10.5 : 9, STA 0+150= 11.2, Spot (2) STA 0+70= 12.4, STA 0+150 = 13.5, STA 0+210 = 10, Spot (3) STA 0+50 = 8 cm. Jika di di jumlah rata-rata hasilnya adalah 10,6 cm”.
Sementara pengawas dari Disperkimtan Bidang Kawasan Permukiman Bariman ketika di konfirmasi mengenai hasil beton yang sudah retak dirinya menjawab, sebelumnya sudah diberi peneguran kepada pihak pelaksana kontraktor, akan tetapi dari pihak kontraktor tidak menggubris tegoran dari Dinas. “Sampai hari ini saat dilakukan Core Drill tidak juga dilakukan upaya perbaikan oleh pihak kontraktor,” ucapnya.
Disisi lain Ahmad sebagai konsultan dengan hasil Core Drill CV. Xpress Bintang Timur mengatakan untuk pembayaran sesuai dengan hasil core drill. “Jika ada pemotongan bisa langsung tanya ke Dinas,” kata Ahmad.
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Kawasan Permukiman Toni Dartoni pada Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengenai hasil pekerjaan sudah ada retak – retak dan dilakukan PHO/ core drill tidak ada perbaikan terlebih dahulu ,dirinya enggan berkomentar.
Begitupun dengan hasil core drill yang di dapat 8-13,5 cm dari pekerjaan kontraktor ber inisial GP yang memakai Cv. Xpress Bintang Timur dengan sistem menyewa, Toni tidak menjawab
Menanggapi temuan tersebut Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto mengatakan seharusnya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bidang Permukiman dan konsultan memberikan teguran kepada pihak kontraktor untuk dilakukan perbaikan sebelum PHO/Coredril,
“Kalau memang tidak digubris pihak kontraktor, Dinas dan konsultan bisa memberi sanksi tegas terhadap kontraktor tersebut. Sementara untuk mengetahui kualitas pekerjaan tersebut harus dilakukan uji lab secara independen dan justifikasi dari konsultan,” jelas Yanto.
Iya pun curiga bahwa kontraktor telah sengaja mengurangi volume beton untuk meraih keuntungan lebih. “Dari enam titik yang diuji, tidak ada satupun yang sesuai dengan RAB hasilnya ini menunjukkan indikasi kuat adanya pengurangan volume beton,” ujar Yanto, kamis, (24/7/2025) kepada kupasmerdeka.com.
Yanto juga menegaskan pentingnya peran pengawas dan konsultan dalam memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan, terlebih karena proyek ini menggunakan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog, di mana spesifikasi teknis sudah ditentukan dalam etalase digital.
Apalagi kontraktor yang berinisial GP bukan dari direksi Cv. Xpress Bintang Timur melainkan hanya sewa. Perlu diketahui pinjam bendera perusahaan lain sudah melanggar 3 ketentuan prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, termasuk tidak menerima, menawarkan, dan tidak menjanjikan pemberian hadiah, imbalan, komisi berupa apa saja dari atau kepada siapapun. Kedua melanggar Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019, yaitu membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau keterangan palsu. Dan ketiga Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai aparatur hukum agar segera turun tangan untuk memeriksa pelaksanaan proyek oleh CV. Xpress Bintang Timur yang dengan sengaja mengurangi volume beton dari yang seharusnya dan melanggar dengan meminjamkan bendera kepada pihak yang bukan direksi dari CV tersebut. “Kalau sampai ada temuan, blacklist perusahaan dan personal kontraktornya,” tegasnya.
Reporter: Mon
Leave a comment