Kuasa Hukum Keluarga Sumanta Ungkap Penyalahgunaan Identitas untuk Objek Pajak Fiktif, Staf UP3K Malah Menantang

JAKARTA (KM) – Sengkarut dugaan penyalahgunaan identitas kembali mencuat. Kali ini menimpa almarhum Sumanta, yang diduga identitasnya digunakan secara ilegal untuk kepentingan perpajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Alex A. Putra, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (21/7/2025).

Menurut Alex, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Krendang, pada bulan Juni lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dan mediasi atas temuan bahwa data diri almarhum Sumanta tercatat sebagai wajib pajak dari empat bidang tanah yang tidak pernah dimiliki atau dikuasai oleh almarhum.

 

“Kami menduga kuat bahwa identitas klien kami digunakan tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini berpotensi melibatkan pemalsuan data demi keuntungan pribadi,” ungkap Alex.

Pihak keluarga melalui kuasa hukum menghadiri undangan mediasi dari Kelurahan Krendang pada Senin (21/7) guna menggali pokok persoalan. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas bagaimana data pribadi almarhum bisa tercantum dalam empat Nomor Objek Pajak (NOP) secara tidak sah.

Alex menyebut bahwa pihak UP3K Kecamatan Tambora bahkan telah mengakui adanya kekeliruan administratif yang menyebabkan nama almarhum Sumanta terdaftar sebagai wajib pajak.

“Dengan adanya pengakuan dari UP3K Tambora, maka tanggung jawab hukum juga harus dituntaskan. Karena ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, tapi menyangkut kerugian materiil dan moral yang telah dialami keluarga almarhum selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan pelanggaran hukum pidana dalam kasus ini. la mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP tentang penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Peristiwa ini telah menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami. Maka kami minta agar ada pertanggung jawaban hukum dari pihak Kelurahan Krendang dan UP3K Tambora yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam penggunaan data tanpa hak,” lanjut Alex.

Pihak keluarga almarhum Sumanta berharap ke depan ada kejelasan dan penyelesaian yang adil terhadap dugaan pelanggaran hukum ini, termasuk penghapusan beban pajak yang selama ini dibebankan secara tidak sah.

Sementara itu, salah satu staf wanita UP3K Kecamatan justru tidak mengakui dan terkesan menantang untuk ditindaklanjuti ke pimpinan tertinggi, bahkan meminta untuk membayar denda.

Sedangkan dari hasil rapat mediasi, pihak perwakilan yang bernama Firman P Putra sudah mengakui adanya kesalahan by sistem.

“Pada hari ini jam 15.05, Saya sebagai anak dari Pak Sumanta mengunjungi UP3K Tambora yang meminta baik baik untuk penjelasan dan tindak lanjut yang positif, ini malah lempar case ke bidang Dukcapil dan Mendagri, kemudian menantang untuk tindak lanjut ke instansi lebih tinggi,” pungkasnya.

Reporter: Saipul
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.