Penyelesaian Kasus Cidahu Sukabumi Harus Do Process of Law (Proses Hukum yang Adil dan Tidak Memihak)
Opini oleh Fredi Moses Ulemlem*)
Kami menolak dengan tegas pernyataan staf khusus menteri Hak Azasi Manusia dan minta Mentri HAM Natalius Pigai pecat Stafsusnya atas pernyataannya yang tidak terpuji, dan saya anggap justru pernyataannya telah melanggar Hak Azasi Manusia. Bagaimana mungkin kementerian HaK Azasi Manusia bisa menjadi penjamin buat orang-orang yang diduga melakukan perbuatan intoleran di negeri ini, jika benar-benar kementerian Hak Azasi Manusia menjadi penjamin para pelaku terduga intoleran maka itu sama saja mendukung mereka untuk terus melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Negara tolong fokus ajari warga negara tentang Pancasila, tentang bagaimana hidup dinegara yang majemuk ini. Dimana peran negara selama ini, jangan fokus pada penanganan masalah pidananya saja bagi mereka yang intoleran, tapi fokus juga pada deradikalisasi, sebab Pancasila sudah tidak lagi menjadi jiwa dan semangat persatuan, makanya tidak heran jika masih ada kelompok yang melakukan tindakan-tindakan intoleran.
Aparat penegak hukum perlu pertanyakan pernyataan staf khusus menteri Hak Azasi Manusia itu, siapa yang memberikan mandat kepadanya hingga ia harus keluarkan pernyataan bahwa Kementerian Hak Azasi Manusia mau menjadi penjamin bagi para tersangka itu. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu perjelas apa maksudnya pernyataan itu dan siapa yang memberikan mandat padanya sehingga pernyataan itu bisa terjadi.
Pemerintah tidak boleh lengah dalam menangani intoleransi. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap intoleransi, termasuk memastikan penegakan hukum yang adil dan melindungi hak setiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan. kasus intoleransi harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak terhadap pelaku tindakan intoleran (Do Process Of Law). Hal ini termasuk memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku intoleransi dan memastikan bahwa korban intoleransi mendapatkan keadilan. Pemerintah juga perlu melakukan upaya pencegahan dengan mengidentifikasi akar masalah intoleransi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran paham intoleran.
Penyelesaian kasus ini juga bisa dengan pendekatan model pengendalian kejahatan (Crime Control Model) efisiensi dan kecepatan dalam penanganan kasus kejahatan. Tujuannya adalah untuk menekan dan mengendalikan kejahatan yang terjadi guna menjaga keamanan dan ketertiban umum. Prioritaskan pada penegakan hukum yang cepat dan efektif.
Bisa juga dengan pendekatan “Extra Ordinary Crime” atau kejahatan luar biasa adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan jenis kejahatan yang memiliki dampak sangat merusak dan luas, melebihi kejahatan biasa. Kejahatan ini seringkali dianggap mengancam stabilitas negara, melanggar hak asasi manusia, dan membutuhkan penanganan khusus.
*) – Praktisi Hukum
Leave a comment