Terkait Tanah di Kampung Sudimampir, Cimanggis, Bojonggede, Bogor, Ini Penjelasan Kades
Bogor (KM) – Kepala Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor menjelaskan, tanah seluas 14.000 meter persegi sudah dijual oleh almahum Yusuf tahun 1983.
Dia menyatakan tanah itu sudah dijual untuk kepentingan pergi naik haji pada saat itu. Hal ini pun dibenarkan oleh ahli waris yaitu anak dari almarhum H. Usuf saat memberikan pernyataan di Mapolres Depok baru- baru ini.
“Sebenarnya anak Almarhum H. Usuf ada 8 orang, 2 orang diantaranya sudah meninggal dunia, salah satunya adalah orangtua saya (mamah), nah yang 1 lagi tidak tahu keberadaannya,” jelas kades.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini tinggal 5 orang lagi yang di anggab ahli waris, yaitu mamang – mamang dan bibi – bibinya. Lalu Agus sendiri yang di duga pelapor tersebut merupakan mamang Kades sendiri.
Selain itu ia menjekaskan kepada awak media Kupasmerdeka.com, pada saat pemanggilan dari Mapolres Depok untuk dimintai keterangan, Kades terlebih dahulu berkumpul sama bibi-bibinya yang merupakan ahli waris, Karena ada dua tanda tangan yang di duga di palsukan, yaitu atas nama Naimah dan Suaeb.
“Nah, keduanya pun belum pernah tanda tangan diatas ahli waris,” ungakap Kades.
Namun saat di Mapolres keduanyapun membuat keterangan pernyataan, tanah tersebut sudah di perjual belikan.
“Untuk ke 5 anak ahli waris sudah dimintai keterangan di Mapolres Depok, mereka juga mengakui, benar tanah tersebut sudah di perjual belikan oleh ayah mereka, yaitu Almarhum H. Usuf yang merupakan kakek saya sendiri,” jelasnya.
“Lalu terkait tuduhan terhadap Kades yang tidak mau melayani masyarakat, itu tidak benar. Semua kita layani dengan baik, asalkan jelas tujuan, masalah, dan apa yang dimohonkan untuk di proses atau di tanda tangan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Gats)
Leave a comment