Tender Building Management Gedung Teknis Bersama 2025 di DLH Kota Bekasi Diduga Sarat Manipulasi
BEKASI (KM) – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proses pengadaan jasa Building Management Gedung Teknis Bersama tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Tender dengan kode 10009702000 senilai lebih dari Rp8 miliar, bersumber dari APBD Kota Bekasi, dibatalkan dengan alasan bahwa dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
Namun, CBA menemukan indikasi kuat bahwa tender tersebut dialihkan secara tidak transparan ke tender lain dengan kode 10003529000. Anehnya, kedua tender ini memiliki isi dokumen, nilai kontrak, metode pengadaan, hingga persyaratan teknis yang hampir identik. Yang lebih janggal, tender “pengganti” justru dibuat lebih awal, namun diumumkan belakangan.
“Tender yang dibatalkan dibuat antara 14 Januari – 7 Februari 2025, sedangkan tender yang selesai dibuat lebih dulu, yakni 11 Desember – 31 Desember 2024. Ini logika waktu yang terbalik dan sangat janggal,” tegas Peneliti CBA, Jajang Nurjaman.
“Situasi ini mengarah pada dugaan adanya tender dummy atau rekayasa administratif demi memenangkan pihak tertentu,” lanjutnya.
CBA juga menyoroti ketimpangan dalam persyaratan teknis. Meskipun tender dikategorikan untuk pelaku usaha kecil, peserta justru diwajibkan memiliki berbagai sertifikasi bertaraf internasional seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 37001, izin operasional dari Polri, hingga sertifikasi kompetensi lintas bidang. Persyaratan yang tidak proporsional ini mengarah pada diskriminasi dan pengondisian pemenang tertentu.
Yang lebih mencurigakan kata Jajang, alasan pembatalan tender tidak disertai penjelasan teknis secara rinci terkait bagian mana dari dokumen yang dianggap tidak sesuai. Padahal dokumen teknis pada kedua tender tersebut praktis identik.
“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pembatalan dilakukan secara sepihak dan tidak objektif, hanya sebagai jalan pintas untuk mengganti tender ke versi baru yang sudah diskenariokan,” terang Jajang.
Selanjutnya, CBA mendesak agar dilakukan hal-hal berikut:
1. Inspektorat Kota Bekasi dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap kedua tender, termasuk menelusuri jejak digital dan log aktivitas dalam sistem LPSE.
2. LKPP agar memverifikasi alasan pembatalan secara objektif dengan mencocokkan dokumen tender asli, dan menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada manipulasi.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelidiki indikasi persekongkolan dalam tender ini, karena praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah daerah.
“Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menghancurkan integritas sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah,” pungkas Jajang Nurjaman.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment