Polsek Tajurhalang Bongkar Peredaran Miras Ilegal, Ini Daftar Sitaan Barang Buktinya
BOGOR (KM) – Polsek Tajurhalang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban yang digelar Sabtu malam (21/06/2025). sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi ini dilakukan di sebuah toko jamu yang berlokasi di Jalan PWRI, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang, IPTU Tamar Bekti WJ, SH, memimpin langsung jalannya operasi bersama anggota tim opsnal. Hasil observasi sebelumnya mengindikasikan adanya aktivitas peredaran miras di toko jamu tersebut, sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, dua orang pemilik toko yang diduga sebagai pelaku, yaitu Dani dan Ferdi Ilnandi, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, seorang saksi bernama Renaldi dari Trans 7 juga hadir saat penggerebekan berlangsung.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita 13 dus miras berisi kurang lebih 210 botol dari berbagai merek, di antaranya:
• Intisari Besar (12 botol)
• Intisari Kecil (24 botol)
• Kawa-Kawa Besar (14 botol)
• Anggur Merah Besar (30 botol)
• Atlas (4 botol)
• Anggur Putih (15 botol)
• Anggur Merah Kecil (5 botol)
• Alexis (3 botol)
• Api (2 botol)
• Ciu (49 botol)
• Arak Bali (46 botol)
• Vodka (2 botol)
• Vodka Mix (1 botol)
• Whisky (1 botol)
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek menegaskan barang bukti telah diamankan di Polsek Tajurhalang.
Selanjutnya, proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring) akan dilimpahkan ke Unit Reskrim untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pelengkapan administrasi serah terima barang bukti.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tajurhalang, termasuk memberantas peredaran miras ilegal,” ujar IPTU Tamar Bekti.
Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi kepada Kapolres Metro Depok.
Reporter: MRS, HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment