Gedung 16 Lantai di Kedung Badak Menuai Kontroversi, PT SIG Dituding Abaikan Kesepakatan dengan Warga
BOGOR (KM) – Perubahan regulasi tentang pendirian bangunan yang dinilai membingungkan masyarakat dan kurangnya sosialisasi yang baik memicu kegaduhan di masyarakat. Warga RW 10, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, mengeluhkan pembangunan Gedung PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) setinggi 16 lantai yang dilakukan tanpa melibatkan dan mencapai kesepakatan dengan warga setempat.
Terkait proses perizinan, Tim 12 yang terdiri dari pengurus 3 RT dan RW 10, merasa terkejut ketika pada Jumat, 20 Juni 2025, pihak PT SIG mengantarkan surat yang menyatakan bahwa perizinan SIG Tower telah diterbitkan pada 19 Juni 2025 dengan No. SK-PBG-327106-19062025-002. Tim 12 yang dibentuk oleh pengurus RW mengeluhkan etika PT SIG yang belum menjawab surat dari warga.

Dok.KM
Salah satu anggota Tim 12 mengatakan, “Kami sangat menyayangkan bahwa izin sudah turun sementara di lapangan kami belum bersepakat. Setelah dua kali pertemuan pada 29 Juni 2024 dan 23 Februari 2025, kami merasa bahwa komunikasi dengan PT SIG belum memadai.”
Plt. Lurah Kedung Badak dikabarkan telah menjanjikan untuk memfasilitasi tuntutan warga kepada pihak PT SIG.
“Kami menghargai langkah Plt. Lurah dan menunggu hasil terbaik sesuai tuntutan warga. Namun, apabila tuntutan warga tidak diindahkan lagi, kami akan mengadakan aksi dan memasang spanduk,” pungkasnya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment