Kualitas Proyek Pagar di UPTD PALD Kota Bekasi Dipertanyakan, PPTK Diminta Bertindak
BEKASI (KM) – Proyek pembangunan pemagaran dengan judul Belanja Modal Pagar di BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dengan nilai kontrak Rp301.624.476,00 yang dikerjakan oleh CV. Alfian Permata diduga melakukan kecurangan dalam penggunaan kualitas bahan bangunan material.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara Indonesia) Kota Bekasi, Fari Rangga, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Karena tiang pondasi pemagaran tulangan pembesian jarak cincin (sekang) yang ideal harus memenuhi ketentuan teknis berjarak 0,15 cm per sekmen, namun kondisinya di beberapa tulangan pembesian saat diukur menggunakan alat meteran, terdapat 18 sampai 20,” kata Fari kepada Kupasmerdeka.com pada Rabu (25/06/2025).
Tidak hanya itu, Fari juga menyoroti penggunaan bahan material adukan beton yang tidak sesuai. Pihak lapangan yang mengerjakan proyek pemagaran menggunakan adukan mentah tanpa menggunakan molen cor beton manual (site mix), sehingga kekuatan dan ketahanan bangunan pagar menjadi diragukan kualitasnya.

Dok.KM
Atas temuan ini, Fari mendesak PPTK UPTD PALD Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor.
Sementara itu, Andrea dari UPTD PALD Kota Bekasi menyatakan bahwa dirinya telah melakukan peneguran kepada pelaksana lapangan agar bekerja sesuai dengan ketentuan.
“Waktu kemarin juga pekerjaannya saya suruh stop, karena waktu ngecor tiang pondasi yang awal memang betul mereka pakai adukan mentah, cuma sudah saya suruh pakai molen manual (site mix),” ucapnya.
Andrea juga menambahkan bahwa dirinya telah membahas hal ini dengan konsultan pengawas dan akan melihat hasil komposisinya apakah sesuai atau tidak.
Reporter: Den
Editor: Drajat
Leave a comment