HUT Jakarta ke-498: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Dok. Bapenda DKI)

Jakarta (KM) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kepada masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa dikenai denda atau bunga.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja, karena penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” jelas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam rilis persnya, Jumat (13/6/2025).

Lusiana menegaskan bahwa persyaratan untuk membayar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar denda, hanya pokok pajaknya.

Kebijakan ini mencakup semua jenis kendaraan, baik milik pribadi maupun milik badan usaha. Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan di bawah 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, gerai Samsat, maupun secara online lewat aplikasi Signal yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Melalui aplikasi ini, pembayaran bisa dilakukan tanpa antre, dan dokumen Tanda Bukti Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke alamat yang ditentukan.

Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

Daftar Lokasi Samsat di Wilayah DKI Jakarta:

  1. Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420

  2. Jakarta Selatan: Komplek Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru

  3. Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng

  4. Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

Pemprov DKI berharap insentif ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemutihan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya, terutama pada momen HUT Jakarta.

“Pemutihan bukan untuk yang tidak bayar pajak, tetapi untuk mereka yang memilih membayar di hari ulang tahun Jakarta,” ujar Pramono.

Ia juga menyampaikan bahwa akan ada berbagai kemudahan khusus yang diberikan pada HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Reporter: *rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.