Tokoh Pemuda Desa Pudar Minta Pembentukan BUMDES Harus Libatkan Unsur Masyarakat dan Tidak Boleh Ada Yang Rangkap Jabatan

SERANG (KM) – Musyawarah Desa (Musdes) tentang sosialisasi pembentukan BUMDES di Aula Kantor Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu, 30 April 2025, menuai kontroversi yang diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, dalam pembentukan Ketua BUMDES tersebut, Kepala Desa Pudar tidak melibatkan unsur masyarakat lainnya seperti para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda untuk berbagi pendapat demi kemajuan desanya.
Menurut Maksum, selaku Tokoh Pemuda Desa Pudar, pembentukan Ketua BUMDES tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melibatkan unsur masyarakat lainnya, melainkan hanya para RT dan RW saja.
“Kami warga Desa Pudar sangat kecewa kepada Pemerintah Desa Pudar karena di setiap ada Musdes, kami selaku warga masyarakat tidak pernah diundang. Yang diundang selalu para RT dan RW saja. Dan pada hari ini pun telah diadakan Musdes tentang sosialisasi pembentukan ketua BUMDES,” kata Maksum, Kamis (01/05/2025).
Maksum berharap pembentukan BUMDES jangan asal-asalan dan jangan sampai ada yang merangkap jabatan, karena menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dalam memajukan Desa Pudar melalui program pemerintah agar terkelola dengan baik dan benar.
“Kami selaku warga Desa Pudar menyatakan sikap bahwa kami tidak setuju apabila Kades Pudar menunjuk Ketua BUMDES begitu saja. Melainkan, kami ingin pembentukan BUMDES dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Reporter: Acun.s
Editor: Drajat
Leave a comment