Jalan Tetap Rusak dan Fasilitas Desa Minim, Kades Pabangbon Leuwiliang Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Warga Minta Audit Menyeluruh

Foto: Kantor Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BOGOR (KM) – Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kembali tercoreng oleh dugaan penyelewengan anggaran.

Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Kepala Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang dituding menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Diketahui, Desa Pabangbon menerima pagu sebesar Rp1.672.814.000 pada 2023 dan Rp1.704.890.000 pada 2024. Namun, rincian penggunaannya memunculkan banyak tanda tanya setelah ditemukan sejumlah anggaran yang dinilai tidak jelas peruntukkannya.

Sejumlah kegiatan yang terkesan berulang dan nominal yang tidak proporsional menimbulkan dugaan bahwa sebagian anggaran hanya formalitas semata. Realisasi penggunaan anggaran pada tahap satu dan dua menunjukkan pola pengeluaran serupa dengan peningkatan nominal yang tidak diimbangi hasil nyata.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mulai mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan Dana Desa.

“Kami tidak tahu ke mana dana itu digunakan. Jalan tetap rusak, fasilitas desa minim. Kami hanya mendengar anggaran besar, tapi tak ada hasilnya,” ujar seorang warga sebut saja X kepada awak media (1/5).

Masyarakat kini menanti audit menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa.

“Kami menuntut transparansi dan keadilan. Jangan sampai desa kami menjadi korban penyelewengan anggaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang juga enggan disebut namanya (1/5).

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pabangbon menambah daftar panjang korupsi di tingkat desa. Sejak 2019, praktik korupsi Dana Desa terus meningkat. Berdasarkan data dari Kemendes PDTT, tercatat 45 kepala desa terlibat kasus korupsi pada 2019. Angka ini melonjak menjadi 174 pada 2022.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, desa hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk operasional.

Reporter: Red

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.