Tetap Laksanakan Study Tour ke DIY, SMK Bina Teknika Terkesan Abaikan Surat Edaran Gubernur Jabar

BOGOR (KM) – Dini hari tadi, Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.15 Wib, SMK Bina Teknika Klapanunggal Bogor tetap melaksanakan kegiatan study tour ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah. Hal tersebut menunjukkan kesan kalau pihak sekolah sudah mengangkangi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan study tour.
Kepala sekolah juga seakan tidak peka dengan keadaan ekonomi sulit yang dialami sebagian wali murid. Padahal, banyak hal yang lebih efisian dan manfaat yang bisa dilakukan pihak sekolah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa/i selain study tour.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran untuk menjadi acuan bagi para kepala sekolah, agar lebih mempertimbangkan kemanfaatan dan kemudoratan yang ditimbulkan atas kegiatan study tour.
Menurut pengakuan beberapa wali murid, Study tour saat ini dianggap tidak relevan untuk dilaksanakan, karena kegiatan itu sangat memberatkan bagi wali siswa sendiri, di mana saat ini ekonomi lagi sulit di semua bidang dan kepala sekolah sudah semestinya peka terhadap kondisi ini.
“Mestinya biaya untuk study tour lebih baik dikembalikan lagi ke orang tua siswa untuk kebutuhan yang lebih mendasar, untuk biaya hidup sehari-hari, karena itu lebih bermamfaat,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya.
“Seolah kegiatan ini hanya untuk para guru dan tata usaha (TU), karena terlihat beberapa keluarga guru dan Tata Usaha banyak yang ikut, bahkan cucu kalau bisa buyutnya juga ikut,” Kesal M salah seorang wali murid lainnya saat ditemui pada saat keberangkatan.
Dari pantauan lokasi, terlihat ada sekitar 5-6 bis yang sudah standby menunggu dan terpakir di SPBU Dayeuh jalan raya Narogong.
Masih kata M, “sebenarnya kegiatan ini sudah menyalahi undang- undang, bahkan sudah beberapa kali surat edaran diterbitkan Gubernur Jawa Barat untuk dilaksanakan pihak sekolah”.
“Tapi biar saja, nanti kepala sekolah yang bertanggung jawab atas hal ini, kami sebagai wali murid hanya mendoakan semoga tidak terjadi apa-apa, semoga selamat sampai tujuan hingga pulang ke Klapanunggal,” tutupnya.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Mohon maaf sekedar meluruskan KDM baru keluarkan Surat Edaran (SE). Itu bukan Undang2. Itu hanya himbauan. Justru dalam Undang2 dibolehkan karya wisata.SE itu bukan produk hukum.dan tidak ada sanksi
Silahkan anda kaji dan pelajari apa itu surat edaran (SE). SE itu yurispudensi UU Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas tidak melarang study tour. Makanya pak Mendiknas tidak melarang study tour.
Harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Adanya study tour menguntungkan untuk kepala sekolah dan guru. Ada cuan lebih dari setiap kegiatan study tour. Belum lama ada TK dan sd yang mau study tour di perumnas 3 Bekasi timur.
Hahahaha sekolah swasta selain SMK itu juga masih ada yg melaksanakan live in/study tour ke jogja juga pada hal orang tua murid sekarang lagi prihatin karna efisiensi.