Tercium Aroma Skandal Dalam Tender Gedung Pengadilan Agama Kota Bekasi, CBA Desak KPK Panggil Tri Adhianto Tjahyono
BEKASI (KM) – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, kembali menyoroti aroma dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kelas IA, yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Dalam rilis resmi nya, CBA menilai proyek bernilai Rp24,22 miliar yang dimenangkan oleh PT. Jatisibu Karya Anugerah, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik tender tidak sehat serta indikasi konflik kepentingan.
Berikut poin-poin utama temuan yang disampaikan CBA:
1. Pemenang Bukan Penawar Terendah.
Tercatat terdapat tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah, bahkan selisih terbesarnya mencapai Rp 4,54 miliar atau sekitar 18%. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang cenderung bersifat administratif dan tidak substansial.
2. Alasan Gugur yang Tidak Proporsional dan Subjektif. Beberapa peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak melampirkan sertifikat pemasangan lift, surat distributor resmi AC LG, atau sertifikat kalibrasi peralatan. Padahal, syarat-syarat tersebut tidak berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan utama konstruksi. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang kompetitif.
3. Penawaran Pemenang Nyaris Setara HPS. Harga penawaran dari PT. Jatisibu Karya Anugerah hanya terpaut kurang dari 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikator lemahnya kompetisi dan membuka dugaan kuat adanya pengondisian pemenang.
4. Proses Evaluasi Kilat yang Tidak Masuk Akal. Dari 53 peserta lelang, proses evaluasi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Dengan jumlah peserta sebanyak itu dan kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi, mustahil proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam waktu singkat terlebih jika alasan gugurnya peserta adalah kelengkapan dokumen minor seperti surat KIR dump truck.
5. Dugaan Pelanggaran dan Modus Sistematis. CBA mengidentifikasi lima pola yang mencurigakan: pengguguran sistematis, pengondisian pemenang, tender formalitas, persyaratan teknis yang diskriminatif, serta indikasi praktik kolusi. Praktik-praktik ini patut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlem LKPP No. 12/2021, Undang-Undang Tipikor, serta UU Persaingan Usaha.
6. Rekomendasi. CBA mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.
“Sudah saatnya KPK memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku penanggung jawab anggaran daerah untuk dimintai keterangan secara resmi. Proses ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkas Jajang Nurjaman.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment