Sok Berkuasa, Ketua RT 03/19 Desa Tlajung Udik Alihfungsikan Sepihak Aset Poktan Seroja, Kades: Gak Bisa Seenaknya, Saya Akan Panggil !

BOGOR (KM) – Miris, di saat Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di lingkungan masyarakat, Ketua RT.03/RW.19 berinisial E justru merampas aset kelompok tani milik Poktan Seroja untuk dialihfungsikan menjadi pos ronda.
Lucunya lagi, bak pejabat yang paling faham aturan, Ketua RT tersebut mengatakan bebas untuk melakukan apapun karena itu bantuan dari pemerintah.
Dari voice note yang beredar, Ketua RT yang berlagak bak pejabat daerah tersebut mengaku berhak atas aset Poktan Seroja karena dirinya sekarang sudah menjadi Ketua RT.
“Inget, RT nya saya sekarang, segala bentuk kegiatan kalo gak ada izin dari saya akan saya bubarkan,” ketusnya dalam voice note yang beredar di group lingkungan warga.
Sementara, Ketua Poktan Seroja Ferry, mengaku kecewa dengan sikap arogansi Ketua RT yang tanpa seizinnya mengalihfungsikan aset Poktan.
“Baja ringan itu aset Poktan Pokja 19 yang sudah di RAB kan Tahun 2023 karena kami mendapatkan bantuan dari Dana Desa saat itu,” jelas Ferry (3/5).
“Siapapun tidak bisa untuk mengalihfungsikan sembarangan aset tersebut, karena itu pertanggungjawaban Poktan. Saya yang bertanggungjawab akan hal itu,” tambahnya.
Sementara, saat dihubungi via telepon selular, Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, menyatakan akan memanggil Ketua RT yang bersikap arogan tersebut.
“Gak bisa seenaknya, semua ada pertanggungjawabannya. Saya akan panggil hari Senin mendatang,” tandasnya.
Reporter: HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment