Proyek Aspal Berkala Jalan Wanasari – Telaga Asih Yang Dikerjakan AMP PT. Permata Hasianaku Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan

BEKASI (KM) – Proyek pengaspalan jalan dengan judul Pemeliharaan Berkala Jalan Wanasari – Telaga Asih, No. SPMK: 000.3.3/3.SPMK/PJL/DSDABMBK/2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) melakukan belanja langsung ke Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Permata Hasianaku menggunakan Anggaran APBD Tahun 2025 senilai Rp679.074.480.

Pasalnya, dari pantauan media di lokasi pekerjaan, diduga untuk gelaran aspal menghasilkan kualitas buruk yang ditengarai bakal gagal mutu karena tidak sesuai dengan ketentuan konstruksi pembuatan jalan aspal serta metode pelaksanaan jalan secara baik dan benar. Apalagi cairan pengikat aspal (Prime Coat) terlalu banyak dicampur air, sehingga dikhawatirkan aspal tidak terlalu mengikat dan daya rekat aspal tidak sempurna seperti yang diinginkan.

Menurut Ketua Komunitas Bekasi (KPB) Yanto Purnomo, penggunaan Pekerjaan Pelapisan Aspal Resap Perekat (Prime Coat) yang terlalu banyak penambahan air membuatnya menduga bahwa aspal tidak akan mengikat dengan baik. Dikhawatirkan, dalam beberapa minggu ke depan akan terjadi kerusakan aspal yang disebabkan oleh kualitas atau cara kerja yang kurang profesional.

“Konsultan dan pengawas Dinas perlu melakukan penelitian tentang kualitas pengerjaan aspal, apakah sesuai spesifikasi atau ada penyimpangan,” ucap Yanto Purnomo kepada (tautan tidak tersedia) pada Sabtu (03/05/2025).

Perlu diketahui bahwa bahan material berupa aspal untuk pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh Bidang Bina Marga Bina Konstruksi, Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi, pengadaan bahan material aspal tersebut menggunakan metode e-purchasing (e-katalog) menunjukkan bahwa puluhan paket pengadaan material aspal dibeli dari satu perusahaan Asphalt Mixing Plant PT. Permata Hasianaku.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hanya AMP PT. Permata Hasianaku saja yang dipilih, sementara ada beberapa perusahaan AMP di wilayah Kabupaten Bekasi. Apakah ini menyalahi peraturan atau tidak? Maka dari itu, Yanto Purnomo mendesak Inspektorat dan APH untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Pemerintah seringkali melakukan pengadaan barang dan jasa untuk menjalankan berbagai program dan proyek. Pastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah mematuhi undang-undang yang berlaku,” tegas Yanto.

Reporter: Den

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.