Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Dua Oknum Pungli Angkutan Tambang di Perbatasan Tangerang – Bogor

Keterangan Foto : Oknum pungli angkutan tambang KR 10 tronton, diduga bebas melakukan aksinya di perbatasan Karang Tengah Pagedangan Tangerang - Parungpanjang Bogor dan masuk di program "Misteri Dunia Trans7", Sabtu (22/02/2025) (Dok : Istimewa)

TANGERANG (KM) – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil tangkap 2 oknum pungli angkutan tambang KR 10 (kendaraan roda 10) tronton inisial “SP” dan “H” dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di perbatasan Karang Tengah Pagedangan Tangerang – Parungpanjang Bogor, Selasa Sore (12/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan anggotanya telah menangkap 2 oknum pungli angkutan tambang KR 10 tronton.

“Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sat Reskrim Polres Tangsel Mengamankan 2 orang Atas Dugaan Pemerasan/Pungli Di Karang Tengah, Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten – Jl. Raya M. Toha Parungpanjang Bogor selasa sore kemarin,” ungkapnya AKP Alvino Cahyadi melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (16/5/2025).

Ia juga menambahkan, akan memproses kedua oknum pungli angkutan tambang tersebut dengan Undang- Undang yang berlaku.

“Ini perintah Bapak Kapolri, kita akan proses sesuai hukum yang ada dan akan kita bongkar kemana saja uang pungli tersebut dialirkan,” tambahnya.

Bahkan, salah satu saksi warga setempat asli Karang Tengah Pagedangan Tangerang membenarkan penangkapan tersebut, karena diduga kedua oknum bebas melakukan pungli.

“Saya lihat itu Hamzah dan Enyol yang ditangkap selasa sore kemarin, karena sering mintain uang dengan bebas ke supir tronton setiap hari dari siang – malam,” ucap warga setempat yang namanya tidak mau diungkapkan.

Penangkapan kedua oknum pungli ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, aktivis dan awak media yang sering memberikan bukti-bukti akurat terjadinya pungli.

Perlu diketahui, di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1.

“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.” bunyi Pasal 368 ayat 1.

Bahkan, sesuai data yang dimiliki wartawan kupasmerdeka.com, oknum-oknum pungli ini diduga sering meminta uang sebesar Rp. 75.000 (kendaraan angkutan tambang per hari) x 3.000 (angkutan tambang yang melintas) = Rp. 225.000.000 (Setiap Hari) x 30 hari (1 Bulan) = Rp 6.750.000.0000 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Reporter: Bayu/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.