Permintaan Restorative Justice Oleh Korban Penganiayaan di Klapanunggal Ditolak, Tersangka Kena Delik Serius dan Tetap Ditahan

BOGOR (KM) – Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh M (27) yang merupakan korban penganiayaan yang viral di media sosial baru-baru ini ditolak. Pelaku penganiayaan berinisial L (26) yang merupakan anak kepala Desa Klapanual Bogor tetap ditahan pihak kepolisian.
Dalam perkara pidana tersebut, L disangkakan pasal 351 KUHP (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena pasal tersebut mengandung penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat serta merupakan delik yang serius untuk dilakukan tindakan hukum yang setimpal.
“Penahanan terhadap pelaku atau tersangka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan karena viral di medsos dan sebagainya, ini murni penegakan hukum sesuai aturan,” ungkap AKP Silfi Adi Putri, S. Tr.K., S.I.K., Kapolsek klapanunggal Bogor. Rabu (7/5).
“Mestinya, kalau melakukan Restorative Justice harus melibatkan kepolisian setempat di mana perkara ini sedang ditangani, tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tambahnya.
Masih kata Silfi, untuk melakukan musyawarah, permohonan Restorative Justice yang benar adalah, tersangka, keluarga tersanga dan pihak korban mengajukan RJ di kantor polisi setempat di mana perkara penganiayaan ini sedang ditangani.
Sementara, tersangka L mengatakan bahwa motif penganiayaan yang dia lakukan adalah murni pribadi, tidak ada unsur politik.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment