Pemred Bogor Online Tantang DPRD Tindak Tegas Pengelola Parkir RSUD, Soroti Kepatuhan terhadap Perbup 46/2024
BOGOR (KM) – Pemimpin Redaksi Bogor Online, Sahrul Nur Rahmat, secara terbuka menantang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova alias Pyo, untuk memanggil para pengelola parkir yang menjalankan usaha di lahan parkir RSUD Cibinong dan RSUD Cileungsi. Pasalnya, kedua lokasi itu dikelola oleh pengusaha berbentuk badan hukum seperti PT atau CV.
Sahrul, yang juga menjabat sebagai Humas PWI Kabupaten Bogor, menyampaikan tantangan ini bukan tanpa alasan. Ia merespons pemberitaan dari media Beritakita.id yang memuat pernyataan Ferry Roveo terkait dugaan pungutan pajak parkir ilegal oleh Bappenda, dalam artikel bertajuk “Terkait Dugaan Penarikan Pajak Ilegal oleh Bappenda, Ketua Komisi II DPRD Kab. Bogor: Harus Jelas Itu Pernyataan Siapa” yang tayang 21 Mei 2025.
“Kalau memang serius, Ketua Komisi II jangan cuma mengeluarkan statemen. Harusnya langsung cek ke lapangan, panggil pengusaha parkir RSUD untuk diperiksa perizinannya. Apakah mereka sudah sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024?” ujar Sahrul, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, pernyataan Ferry seolah menyepelekan kemungkinan bahwa rumah sakit milik Pemkab bisa saja bekerjasama dengan perusahaan parkir tanpa meneliti dokumen legalitasnya. Ini, kata Sahrul, membuat pihaknya cukup geram.
Meski mengakui bahwa pengelola parkir di RSUD Cibinong dan Cileungsi telah menjalankan kewajiban pembayaran bulanan sesuai kontrak, Sahrul menekankan bahwa aspek legal berupa izin penyelenggaraan parkir tetap harus diperhatikan dan patuh pada Perbup Bogor Tahun 2024.
Ia menjelaskan, konten yang dimuat Bogor Online sejatinya mendorong pengusaha parkir untuk menaati regulasi yang berlaku, bukan menyerang pihak tertentu. “Kami hanya ingin agar aturan bupati yang disahkan Pj Bupati Bachril Bakrie dipatuhi oleh semua pengelola parkir,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo, menyatakan bahwa pihaknya juga meminta Inspektorat dan Pj Bupati Bogor untuk turun langsung merespons isu ini.
Menurut Ferry, perlu dipastikan apakah pihak-pihak seperti Bappenda atau instansi terkait telah benar-benar menjalankan pengawasan terhadap pengusaha parkir, baik yang berbadan hukum maupun perorangan, agar semua mengikuti ketentuan Perbup No. 46 Tahun 2024.
Ia juga menyoroti banyaknya lokasi parkir lain seperti rumah makan, kantor pengadilan, hingga minimarket yang dikelola individu dan belum tertata secara legal. Karena itu, ia mendorong agar semua pengelola wajib memiliki badan usaha dan mengantongi izin resmi penyelenggaraan parkir.
“Seluruh pajak dari sektor ini harus masuk ke kas daerah. Bappenda juga perlu melakukan sosialisasi masif tentang Perbup tersebut agar tidak ada alasan ketidaktahuan,” ucapnya.
Sebelumnya, sempat muncul laporan bahwa meskipun para pengusaha parkir telah memiliki badan hukum dan membayar pajak, banyak yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir sebagaimana diatur dalam Perbup 46/2024.
Namun, menurut Entang Wihana selaku Humas Bappenda Kabupaten Bogor, pihaknya masih menggunakan acuan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) sebagai syarat pengenaan pajak atau retribusi parkir terhadap pelaku usaha, bukan izin penyelenggaraan parkir.
Hal inilah yang menjadi sorotan media dan publik, karena bertolak belakang dengan semangat Perbup yang mengatur secara teknis soal legalitas penyelenggaraan parkir. Dalam konteks ini, regulasi seharusnya dijadikan dasar utama oleh pemerintah daerah dalam menarik retribusi.
Dengan mencuatnya isu ini, publik dan awak media mendesak agar seluruh pengelola parkir di wilayah Kabupaten Bogor, baik skala besar maupun kecil, tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Penegakan Perbup Nomor 46 Tahun 2024 tidak hanya penting demi ketertiban administratif, tapi juga untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
red
Leave a comment